Akhirnya Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Kenaikan PPN dalam UU HPP

Pemohon Prinsipal mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK)
Pemohon Prinsipal mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK)

Jakarta | EGINDO.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 11/PUU-XXIII/2025 menyatakan menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Pemohon perkara ini berasal dari berbagai latar belakang, yaitu ibu rumah tangga, mahasiswa, pekerja swasta, pelaku usaha mikro, pengemudi ojek daring, serta organisasi yang bergerak di bidang kesehatan mental.

Mengutip siaran pers humas dari laman resmi Mahkamah Konstitusi menyebutkan dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menyatakan menyatakan dalil para Pemohon yang mempersoalkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, huruf g, dan huruf j dalam Pasal 4 angka 1 UU 7/2021 yang tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan jaminan hidup yang layak akibat kesulitan untuk memenuhi barang-barang kebutuhan pokoknya, mendapatkan jasa pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan medis serta jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri dikarenakan barang dan jasa tersebut dikenakan PPN, adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Berikutnya tentang dalil Pemohon yang mempersoalkan penentuan kenaikan tarif 12% sebagaimana norma Pasal 7 ayat (1) huruf b dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 yang menurut para Pemohon menimbulkan ketidakkonsistenan antarperaturan. Terhadap dalil para Pemohon ini, setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma Pasal 7 ayat (1) huruf b dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 yang menentukan tarif PPN sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dan sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025, merupakan perubahan atas pengaturan tarif PPN sebesar 10% yang sejak terbitnya UU 8/1983 belum pernah mengalami perubahan. Perubahan demikian Perubahan demikian perlu dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan negara dari penerimaan pajak yang terus meningkat.

Pengenaan tarif PPN dari 5% hingga 15%, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal tersebut merupakan kebijakan fiskal yang fleksibel yang memungkinkan Pemerintah untuk menyesuaikan tarif tersebut berdasarkan kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan fiskal negara sepanjang tetap mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Sementara itu, mengenai penetapan tarif PPN dalam rentang paling rendah 5% hingga 15% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, hanya dapat ditentukan oleh pemerintah setelah disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. Oleh karena itu, pembentukan peraturan pemerintah sebagai pendelegasian undang-undang dilakukan dengan tetap berada dalam pelaksanaan fungsi konstitusional DPR karena masih dapat dinilai memenuhi prinsip no taxation without representation.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang mempersoalkan norma Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) dalam Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 yang menurut para Pemohon tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan jaminan hidup yang layak sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar oleh karenanya harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.@

relMK/timEGINDO.com

 

Scroll to Top