Akhirnya Batal Tahun 2024 Kebijakan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

sampah
Sampah plastik

Jakarta | EGINDO.co – Akhirnya batal kebijakan cukai Plastik dan Minuman Berpemanis masuk RAPBN 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai pada tahun 2025 akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam Konferensi Pers APBN kemarin mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai dibicarakan dengan DPR pada saat pembahasan RAPBN 2025. Nantinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan terlebih dahulu RUU APBN 2024 beserta nota keuangannya pada 16 Agustus 2024 mendatang. “Mengenai kebijakan cukai 2025, tentunya kita akan mengikuti pembahasan dalam bulan Agustus-September dengan DPR, dan tentunya kebijakan akan diputuskan bersama,” ujar Askolani.

Baca Juga :  Wajib Khusus Empat Sektor Industri Ini dalam Perdagangan Karbon

Batalnya ekstensifikasi cukai pada tahun ini sejalan dengan terbitnya dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebihakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Dalam dokumen KEM-PPKF Tahun Anggaran 2025, pemerintah memasukkan kembali kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pemerintah menyebut, kebijakan untuk mendukung penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru. Namun, penerapannya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top