Jakarta | EGINDO.co – Akhir tahun 2021 di seluruh Indonesia akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Katanya, kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama kurang lebih satu pekan hingga 2 Januari 2022. Sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru. Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.
Menurut Muhadjir pada akhir tahun 2022 sejumlah kegiatan dilarang pelaksanaannya seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang. Untuk itu kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.@
Bs/TimEGINDO.co