Jakarta | EGINDO.co – Perdagangan karbon dalam bursa karbon yang rencananya diselenggarakan pada akhir September 2023 dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan perdagangan karbon dalam bursa karbon tersebut.
Hal itu terungkap dari OJK secara resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Karbon melalui Bursa Karbon.
Disebutkan SEOJK diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon yang telah diterbitkan sebelumnya. Mengacu POJK 14/2023, OJK hanya akan melakukan pengawasan di pasar sekunder untuk perdagangan karbon. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM
Dari surat edaran itu OJK mengatur pengawasan di pasar sekundernya, perlindungan investornya, dan pengembangan kegiatan di bursa karbon. Sedangkan penyelenggara bursa karbon perlu menyediakan infrastruktur dan pengembangan terkait infrastruktur perdagangan karbon tersebut.
Dijelaskan unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon mencakup Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang tercatat dalam SRN PPI oleh KLHK.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada dua calon kuat yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indonesia Climate Exchange (ICX). Keduanya masih menunggu persetujuan dari OJK untuk menjadi penyelenggara perdagangan karbon.
Dikabarkan OJK akan melakukan seleksi untuk menentukan siapa yang menjadi penyelenggara bursa karbon. Selain itu, juga akan mengkaji kemungkinan untuk adanya multi-penyelenggara dalam perdagangan karbon di Indonesia.@
Bs/timEGINDO.co