Jakarta | EGINDO.com – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan banding atas hukuman 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan pihaknya akan berencana mengajukan permohonan banding pada Selasa (22/7/2025) dimana pihaknya sudah putuskan akan ajukan banding. Ari mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding sebab Tom Lembong dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 4,5 tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara. “Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.
Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.@
Bs/timEGINDO.com