Medan | EGINDO.co – AJI, PFI dan IJTI mendorong atau meminta Hakim untuk objektif dalam sidang kasus pengancaman jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut menegaskan berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomintmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak pernah berdamai dengan terdakwa, membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintangan. “Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” katanya.
Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta majelis hakim yang menangani perkara objektif dan menegaskan, hakim harus menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap Rakesh. Hakim harus menjatuhkan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal ini harus menjadi acuan bagi hakim dalam memberikan vonis kedepan, selain pasal pengancaman bunuh,” katanya.
Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo mengatakan, putusan hakim yang berkeadilan akan menjadi catatan baik bagi pengekan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik. Aliansi, kata Yugo, akan tetap mengawal kasus ini demi keadilan terhadap jurnalis yang menjadi korban.
Sementara itu, Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah menegaskan bahwa jika ada korban yang mengaku-ngaku sudah damai, itu bersifat individu bukan representasi maupun mewakili dari para korban yang diintimidasi. “Dalam kasus tersebut jelas melanggar UU Pers, pasal lex spesialis,” kata Tuti Alawiyah.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan. Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya. Rakesh langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar.
Jai Sangker alias Rakesh terdakwa yang mengancam bunuh jurnalis didakwa Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam persidangan di PN Medan, para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.@
Bs/timEGINDO.co