Jakarta|EGINDO.co Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menginformasikan bahwa pekebun kelapa sawit kini dapat mengajukan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk lahan yang berada di Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah meningkatkan jumlah dana PSR dari semula Rp 30 juta menjadi Rp 60 juta per pekebun.
Hingga bulan Juni 2024, realisasi dana PSR telah mencapai Rp 9,6 triliun, yang telah disalurkan kepada 154.886 pekebun dengan total luas lahan mencapai 344.792 hektar.
Peningkatan dana ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas kebun kelapa sawit menjadi 24 ton per ton buah segar (TBS) per hektar. Untuk mencapai tujuan tersebut, Airlangga menekankan pentingnya pendampingan dari pemerintah, BUMN, swasta, dan perbankan.
Pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai strategi nasional kelapa sawit sebagai pengganti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019.
Sumber: rri.co.id/Sn