AI Tidak Bisa Dijadikan Paten, MA Inggris Putuskan

Artificial Intelligence (AI) - Kecerdasan Buatan
Artificial Intelligence (AI) - Kecerdasan Buatan

London | EGINDO.co – Seorang ilmuwan komputer AS pada Rabu (20 Desember) kalah dalam upayanya mendaftarkan paten atas penemuan yang diciptakan oleh sistem kecerdasan buatannya dalam kasus penting di Inggris mengenai apakah AI dapat memiliki hak paten.

Stephen Thaler ingin mendapatkan dua paten di Inggris untuk penemuan yang menurutnya dirancang oleh “mesin kreativitas” miliknya yang disebut DABUS.

Usahanya untuk mendaftarkan paten ditolak oleh Kantor Kekayaan Intelektual Inggris dengan alasan bahwa penemunya haruslah manusia atau perusahaan, bukan mesin.

Thaler mengajukan banding ke Mahkamah Agung Inggris, yang pada hari Rabu dengan suara bulat menolak bandingnya karena berdasarkan undang-undang paten Inggris “seorang penemu haruslah orang perseorangan”.

Baca Juga :  AS Kirim 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Ke Indonesia

“Banding ini tidak berkaitan dengan pertanyaan yang lebih luas apakah kemajuan teknis yang dihasilkan oleh mesin yang bertindak secara mandiri dan didukung oleh AI harus dapat dipatenkan,” kata Hakim David Kitchin dalam keputusan tertulis pengadilan.

“Juga tidak peduli dengan pertanyaan apakah arti istilah ‘penemu’ harus diperluas … untuk mencakup mesin yang didukung oleh AI yang menghasilkan produk dan proses baru dan tidak jelas yang mungkin dianggap menawarkan manfaat dibandingkan produk dan produk. proses yang sudah diketahui.”

Pengacara Thaler mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “keputusan tersebut menetapkan bahwa undang-undang paten Inggris saat ini sepenuhnya tidak sesuai untuk melindungi penemuan yang dihasilkan secara mandiri oleh mesin AI”.

Baca Juga :  Konvergensi UE Dengan Jepang Dalam AI

Thaler awal tahun ini kalah dalam tawaran serupa di Amerika Serikat, di mana Mahkamah Agung menolak mendengarkan tantangan terhadap penolakan Kantor Paten dan Merek Dagang AS untuk menerbitkan paten atas penemuan yang dibuat oleh sistem AI miliknya.

Giles Parsons, partner di firma hukum Browne Jacobson, yang tidak terlibat dalam kasus ini, mengatakan keputusan Mahkamah Agung Inggris tidak mengejutkan.

“Keputusan ini, saat ini, tidak akan berdampak signifikan terhadap sistem paten,” katanya. “Itu karena, untuk saat ini, AI hanyalah sebuah alat, bukan agen.

“Saya memperkirakan hal ini akan berubah dalam jangka menengah, namun kita bisa mengatasi masalah tersebut jika masalah tersebut muncul.”

Baca Juga :  G42 Luncurkan Model AI Bahasa Arab

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top