Ahli Kesehatan Masyarakat Mengenai PPKM Darurat

Jakarta | EGINDO.co – Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra, mengatakan wajar jika pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Kami lihat wajar dan memang pantas pemerintah harus memperpanjang, karena enggak ada pilihan,” kata Hermawan dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu, 17 Juli 2021.

Hermawan menjelaskan, banyak orang yang menganggap Pembatasan Darurat terlihat efektif karena turunnya mobilitas masyarakat. Padahal, dalam variabel epidemiologi, efektivitas PPKM justru belum terlihat.

Menurut Hermawan, kasus harian positif Covid-19 di Indonesia akan terus naik dan memecahkan rekor lagi dalam beberapa hari ke depan. Sebab, kasus aktif saat ini mencapai 500 ribu orang, dan yang berstatus suspek ada lebih dari 220 ribu orang. Juga ditambah dengan adanya antrean di rumah sakit.

Baca Juga :  Kemenperin Minta Industri Waspada Pelemahan Ekonomi China

“Karena indikator output dan outcome kita di RS terjadi bottle neckover capacity di seluruh RS rujukan Covid-19 di Pulau Jawa,” ujarnya.

Sejumlah praktisi kesehatan, kata Hermawan, telah memberikan dua saran kepada pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19.

Pertama memperpanjang PPKM darurat dan menunggu waktu begitu lama agar mendapatkan dampaknya.

Opsi kedua adalah lockdown regional 2-3 minggu di seluruh Pulau Jawa.

Selain itu, praktisi kesehatan juga sudah menyampaikan analisis opportunity cost dan real cost dari pembatasan darurat ini.

Namun, pemerintah, kata dia, sering terjebak pada alasan harus memberikan pertolongan berupa bantuan langsung tunai dan sebagainya.

Baca Juga :  KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia

“Tapi lupa ada opportunity cost, ada psychological cost,” kata dia.

Meski begitu, Hermawan menghargai apapun kebijakan yang dipilih pemerintah untuk menekan kasus Covid-19

“Sehingga memang pemerintah tidak punya pilihan, PPKM Darurat harus diperpanjang,” katanya.

Sumber : TEMPO.CO/SL

 

Bagikan :