Agar Tidak Melanggar Peraturan Sepeda Motor Listrik

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sepeda listrik diatur dalam PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu. Pengguna Sepeda Listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus / tertentu atau di trotoar yang memungkinkan, tidak boleh dioperasionalkan di jalan umum. Penggunanya wajib menggunakan helm, dan kecepatannya tidak boleh melebihi 20 Kpj, pengendara / pengemudinya minimal umur: 12 tahun dan mendapatkan pengawasan dari orang tua.

Lanjutnya, dalam menyikapi Sepeda motor listrik masih debat table. Ada yang berpendapat bahwa Sepeda listrik yang tidak dilengkapi pedal untuk menggayuh dianggap Motor listrik ( Sepeda motor listrik ). Ada juga yang berpendapat bahwa apabila Sepeda listrik kecepatannya sampai denhgan 50 kpj dari aspek keselamatan bisa ditilang dan kendaraan bisa disita.

Sepeda listrik menurut Pemerhati transportasi Budiyanto,  perlu ada aturan khusus, sehingga jangan ada interprestasi yang berbeda karena dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum. Kita membandingkan dengan peraturan tentang Sepeda listrik yang secara eksplisit diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 45 ayat ( 1 ) huruf b. berbunyi: Fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan meliputi, antara lain: lajur Sepeda.

Baca Juga :  UE Menyusun Peraturan Memerangi Kebencian Di Media Sosial

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Pasal 122 ayat ( 1 ) huruf c: Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Sanksinya diatur dalam pasal 299, setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/ atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas ) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 ( seratur ribu rupiah ).

Ungkapnya, bagaimana dengan Sepeda listrik yang secara eksplisit belum diatur dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga perlu ada aturan khusus yang mengatur Sepeda listrik. PM Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang mengatur ( mengatur beberapa kendaraan antara lain Sepeda listrik ). Dengan demikian menurut Budiyanto, perlu ada aturan khusus yang mengatur tentang Sepeda listrik. Apakah Sepeda listrik termasuk dalam kendaraan tidak bermotor atau bagaimana, sehingga dasar hukumnya jelas terutama dalam proses penegakan hukumnya.

Baca Juga :  Peraturan Pengelolaan Lobster Terbit

“Mengacu pada aturan pidana KUHP, pasal 1, berbunyi: Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang – undangan pidana yang telah ada.”ujarnya.

Ia katakan, bahwa perbuatan pidana tidak dapat dipidana sebelum ada aturan yang mengatur. PM Nomor 45 Tahun 2020 mengatur kendaraan tertentu Sepeda listrik dan kendaraan yang lain. Peraturan Menteri tidak mengatur tentang sanksi pidana. Kemudian didalam undang – undang lalu lintas secara eksplisit juga belum mengatur tentang Sepeda listrik.

Dikatakannya, Didalam UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang kendaraan bermotor dan kendaraan listrik bermotor. Sekali lagi perlu ada aturan khusus yang mengatur tentang Sepeda Listrik, selain PM Nomor 45 Tahun 2020.

Baca Juga :  Biden Akan Perketat Aturan Investasi AS Di China

“Jika mau membuat terobosan bisa saja Sepeda listrik yang meng aspal atau operasional di jalan umum dikenakan pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 atau diberikan teguran ( represif non Yusticial ) atau pelanggaran tipiring berkaitan dengan ketertiban umum ( Perda nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

@Sadarudin

Bagikan :