Jakarta | EGINDO.co – Adelin Lis pengusaha di Sumatera Utara (Sumut) ditangkap di Singapura terkait perkara pemalsuan paspor kemarin di Singapura. Adelin Lis tertangkap oleh otoritas keamanan Singapura karena kedapatan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar. Dalam kasus penggunaan paspor palsu itu, kemudian dihukum Pengadilan Singapura dengan denda US$14 ribu serta akan dipulangkan. Namun dalam proses pengembaliannya terjadi negosiasi dengan Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 yang tidak memberikan izin penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Tertangkapnya Adelin Lis terkait penggunaan paspor palsu oleh otorotas keamanan Singapura, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan Adelin Lis ke Jakarta. Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021) kepada wartawan.
Menurutnya Timnya di Singapura sudah stand by untuk pemulangan. Dia mengatakan, Adelin harus dibawa ke Jakarta. Oleh sebab itu, Kejagung berkoordinasi dengan KBRI agar dapat memulangkan Adelin segera ke Jakarta.
Sebagai informasi, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun, kemudian Adelin  melarikan diri sampai tertangkap di Singapura. Sebelum menjadi buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi yang membelitnya.@
Bs/fd/TimEGINDO.co