Jakarta | EGINDO.co – Adelin Lis pengusaha di Sumatera Utara (Sumut) ditangkap di Singapura Rabu (16/6/2021) terkait perkara pemalsuan paspor. Adelin Lis tertangkap oleh otoritas keamanan Singapura karena kedapatan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Akhirnya malam ini Sabtu (19/6/2021) Pemerintah Singapura mendeportasi Adelin Lis ke Jakarta. Hal ini karena Adelin Lis tersangkut kasus illegal logging. Informasi yang diperoleh menyebutka Adelin Lis diterbangkan dengan pesawat Garuda menuju Jakarta.
Adelin Lis merupakan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar. Dalam kasus penggunaan paspor palsu itu, kemudian dihukum Pengadilan Singapura dengan denda US$14 ribu serta akan dipulangkan. Namun dalam proses pengembaliannya terjadi negosiasi dengan Kementerian Luar Negeri Singapura yang tidak memberikan izin penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Tertangkapnya Adelin Lis terkait penggunaan paspor palsu oleh otoritas keamanan Singapura, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan Adelin Lis ke Jakarta. Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021) lalu kepada wartawan.
Menurutnya Timnya di Singapura sudah stand by untuk pemulangan. Dia mengatakan, Adelin harus dibawa ke Jakarta. Oleh sebab itu, Kejagung berkoordinasi dengan KBRI agar dapat memulangkan Adelin segera ke Jakarta.
Sebagai informasi, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 lalu. Namun, kemudian Adelin melarikan diri sampai tertangkap di Singapura. Sebelum menjadi buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi yang membelitnya.@
Bs/fd/TimEGINDO.co