Adakah Pidana Jika Menyerempet Pak Ogah di Putaran Jalan?

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH menjelaskan, Kewenangan untuk melakukan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) di Jalan adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 14 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan pasal 12 huruf e Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia katakan, Dalam penugasan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli di jalan ada kegiatan upaya paksa yang dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum, misal: menghentikan kendaraan, mengalihkan, mempercepat, memperlambat kendaraan dan sebagainya. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan yakni Petugas Kepolisian.

ilustrasi

“Keberadaan Pengatur lalu lintas musiman/ dadakan atau istilahnya Pak Ogah yang melakukan Pengaturan di jalan menurut Undang- Undang tidak diperbolehkan karena tidak memiliki legalitas hukum,”tegasnya.

Baca Juga :  Ekspor Dan Impor China Bulan Agustus Turun Dari Perkiraan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Adanya kasus pengatur lalu lintas “Pak Ogah” yang terserempet oleh kendaraan yang melewati dobraek, simpang atau u-turn menurut penilaian saya adalah atas kesalahan korban sendiri bukan karena kelalaian pengemudi mobil yang melewati perputaran atau U-turn tersebut. Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:
( 1 )  Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan / atau Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/ atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
( 2 ) Setiap Pengemudi pemilik kendaraan, dan / atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/ atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
( 3 ) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) tidak berlaku jika:
a. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakan atau diluar kemampuan Pengemudi.
b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga ; dan/ atau
c. Disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan Pencegahan.

Baca Juga :  KKP: Kebumen Mendukung Inovasi Tambak Udang Berbasis Kawasan

Dari Penjelasan tersebut menurut Budiyanto, dapat disimpulkan bahwa pengatur lalu lintas (Pak Ogah) yang terserempet oleh Pengemudi mobil yang melewati perputaran tersebut menurut aturan yang ada adalah akibat dari ulah atau perilaku korban sendiri. Pengemudi mobil yang melewati perputaran tersebut dan kemudian menyerempet pengatur lalu lintas yang liar (Pak Ogah), tidak bisa dipersalahkan karena kelalaian Pengemudi tersebut.

“Namun demikian kita menghimbau apabila melihat ada Pengaturan lalu lintas liar (Pak Ogah) tetap kita harus berpikir dan bersikap bijak dengan tetap mengutamakan keselamatan bersama,”tandasnya.

Ungkapnya, Pasal 256 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), diatur tentang Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Setiap warga negara berhak untuk memberikan masukan, saran, pemantauan, kritikan dan sebagainya. Bentuk partisipasi anda apabila melihat kejadian tersebut melaporkan ke Petugas Kepolisian terdekat. Sekali lagi bahwa kewenangan pengaturan di jalan dan sebagainya adalah kewenangan dari Petugas Kepolisian.

Baca Juga :  Akhir Tahun, Pemerintah Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Pak Ogah yang melakukan pengaturan pada simpang, perputaran, dobraek dan sebagainya tidak dibenarkan menurut Undang- Undang. “Apabila sampai terjadi kecelakaan dan sebagainya adalah resiko yang harus dipertanggungjawabkan sebagai konsekuensi hukum,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top