Ada Aturannya, Jangan Sembarangan Pasang Lampu Strobo

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Penggunaan lampu isyarat / strobo dan sirene sudah diatur dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor.22 Tahun 2009: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Penggunaan lampu isyarat / strobo dan sirene sudah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
( 1 ) Untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.
( 2 ) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terdiri atas :
a. Merah .
b. Biru: dan
c. Kuning.

Ilustrasi

Lanjutnya, dalam ayat ( 5 ) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI,                pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, resque, dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan          asrama sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum,                  menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga :  Boris Johnson Peringatkan Pelonggaran Aturan Covid Plan B

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto mengatakan, untuk kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan artinya dilarang memasang bemper bertanduk dan lampu yang menyilaukan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Ketentuan Pidana diatur dalam pasal 279, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Demikian juga pemasangan lampu isyarat dan sirene sudah diatur dalam pasal 59 ayat ( 1 ) dan ayat ( 5 ). “Ketentuan pidana diatur dalam pasal 287 ayat ( 4 ), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ),”ujarnya.

Baca Juga :  Kim rayakan Era Kekuatan Luar Angkasa Baru Korut

Ungkapnya, Mengenai toko yang menjual lampu strobo perlu diberikan arahan dan edukasi. Pelanggaran tindak pidana pemasangan strobo setelah alat tersebut dipasang di mobil dan dioperasionalkan di jalan. Pemasangan strobo dapat ditindak apabila kendaraan dioperasionalkan di jalan terhadap kendaraan yang tidak berhak untuk memasang alat tersebut ( lampu isyarat / sirene dan strobo ).

“Untuk menindak pedagang atau penjual strobo dasar hukumnya tidak kuat. Paling bisa hanya diberikan edukasi dan arahan,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top