Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dari sektor pertambangan umum, serta minyak dan gas bumi (migas). Adapun salah satu caranya yakni melalui Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau dikenal dengan Carbon Capture and Storage (CCS) atau Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS).
Dalam relis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ada aturan terbaru terkait penyimpanan karbon, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Peraturan terbaru itu ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 20 Desember 2024, Peraturan Menteri ESDM itu berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Desember 2024.
Dengan adanya aturan itu maka pemerintah siap menetapkan dan melakukan penawaran, baik melalui proses lelang maupun seleksi terbatas atas wilayah izin penyimpanan karbon.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Dalam Rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dalam Pasal 2 Permen ESDM Nomor 16 tahun 2024, berikut bunyinya: (1) Menteri menetapkan kebijakan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertimbangan: a. teknis; b. ekonomis; c. tingkat risiko; dan d. efisiensi, berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
(3) Menteri melakukan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam melakukan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri membentuk tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(5) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon kepada Menteri.
(6) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki fungsi: panitia penyiapan; panitia lelang; panitia penilai; konsultasi publik; dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(7) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki susunan keanggotaan yang terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab;
c. ketua; d. ekretaris; dan e. anggota.
(8) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beranggotakan perwakilan dari: a. unit di lingkungan Kementerian; dan b. kementerian/lembaga terkait.
(9) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki tugas pokok dan fungsi serta kompetensi di bidang teknis, ekonomi, hukum, dan/atau bidang lain sesuai dengan kebutuhan.
(10) Dalam hal diperlukan untuk mendukung tugas pokok tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon, ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi yang dibutuhkan.
Wilayah Izin Penyimpanan Karbon akan disiapkan oleh Menteri ESDM. Kemudian, Menteri akan menawarkannya pada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Berikut bunyi Pasal 3: (1) Menteri menyiapkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.  2) Selain dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berasal dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(3) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disiapkan untuk pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI (Zona Target Injeksi) dan operasi Penyimpanan Karbon berdasarkan skema perizinan berusaha.
(4) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan area yang dapat berada di: a. wilayah terbuka; b. wilayah izin usaha pertambangan; dan/atau c. Wilayah Kerja.
(5) Dalam Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
(6) Dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan bertampalan (overlay) atau berada dalam 1 (satu) wilayah dengan Wilayah Kerja dan/atau wilayah izin usaha pertambangan, penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan data dan/atau pemanfaatan bersama fasilitas permukaan.
(7) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Lelang.
(8) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Seleksi Terbatas.
(9) Dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan berlokasi di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Menteri melakukan konfirmasi keberminatan pengusahaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon kepada Kontraktor.
(10) Kontraktor menyampaikan konfirmasi keberminatan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Dalam hal Kontraktor berminat, konfirmasi keberminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disertai dengan rencana pengusahaan termasuk skema pelaksanaan pengusahaan melalui skema perizinan berusaha atau berdasarkan kontrak kerja sama.
(12) Dalam hal rencana pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) akan dilakukan dengan skema perizinan berusaha, Kontraktor menyampaikan usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk ditawarkan melalui Seleksi Terbatas.
(13) Dalam hal rencana pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) akan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama, mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon, serta penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(14) Dalam hal Wilayah Kerja dikelola oleh Kontraktor yang terdiri lebih dari satu pemegang partisipasi interes, surat konfirmasi keberminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai operator.
(15) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan balasan konfirmasi keberminatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kontraktor dianggap tidak berminat mengusahakan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon.
Sedangkan tentang penyiapan wilayah izin penyimpanan karbon untuk penawaran wilayah izin penyimpanan karbon melalui dilelang, diatur pada Pasal 4Â sebagai berikut: (1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), dilaksanakan berdasarkan: a. penilaian risiko awal; dan b. evaluasi teknis atas hasil pengolahan data, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, atau survei umum.
(2) Selain evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, evaluasi teknis dilakukan terhadap kegiatan pertambangan batubara dan data geologi bawah permukaan lainnya.
(3) Penilaian risiko awal dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri.
(5) Berdasarkan hasil penilaian risiko dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang paling sedikit meliputi: a. nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon; b. komitmen pasti Eksplorasi ZTI; c. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI; d. estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon. e. besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi f. jangka waktu izin; g. kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI; dan h. kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh.
(6) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan- ketentuan pokok Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Lalu penyiapan wilayah izin penyimpanan karbon untuk penawaran wilayah izin penyimpanan karbon melalui seleksi terbatas, diatur pada Pasal 5Â sebagai berikut: (1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk dilakukan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap wilayah yang tidak dicadangkan dalam Lelang.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya usulan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang mengajukan usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang areanya meliputi atau bertampalan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari luas area pada usulan pertama, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melakukan evaluasi terhadap kedua usulan untuk menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul Seleksi Terbatas.
(4) Dalam hal wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi atau bertampalan kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan berikutnya harus menyesuaikan area usulannya dengan mengeluarkan area yang meliputi atau bertampalan dari usulannya.
(5) Penyesuaian area usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
(6) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak menyampaikan penyesuaian area usulan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas dinyatakan batal.@
Bs/timEGINDO.com