Jakarta | EGINDO.com    -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan bahwa Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, merupakan tindak kejahatan, kecuali dalam keadaan memaksa karena pertimbangan keamanan yang dapat diterima secara Hukum.
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan yang lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda,jelasnya.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com melalui pesan singkatnya bahwa pasal 231 ayat ( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a.Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b.Memberikan pertolongan kepada korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada Kantor Kepolisian terdekat; dan
d.Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan .
( 2 ) pengemudi kendaraan bermotor,yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b , segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
Pasal 312 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara RI sebagai mana dimaksud dalam pasal 231 ayat 1 huruf a,huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah),tegasnya.
Dalam pasal 316 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 (pengelompokan Pelanggaran dan kejahatan) bahwa pasal 312 adalah kejahatan,tutup Budiyanto.@Sn