Abai Terhadap Cara Berlalulintas Berpotensi Pada Kecelakaan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, S.SosMH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, S.SosMH.

Jakarta |EGINDO.co     –Faktor penyebab kecelakaan lalu lintas pada umumnya disebabkan oleh Human eror ( faktor manusia ), faktor – faktor lain sebagai faktor penyerta.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, faktor- faktor penyebab ini dapat diminimalisir atau ditekan sepanjang para pengguna jalan paham dan melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar yang sudah diamanahkan oleh Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 , dan peraturan perundang – undangan lainnya sebagai aturan pelaksanaannya, baik itu Peraturan – Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Kapolri. Sebagai contoh sebagai mana diatur dalam pasal 106 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Ia katakan, tidak boleh melakukan kegiatan – kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan pada saat mengemudikan kendaraan bermotor : Sakit, lelah, mengantuk, menggunakan HP, melihat TV / Video, minum – minuman yang mengandung alkohol dan menggunakan Narkotika.

Pada saat mengemudikan kendaraan bermotor harus mampu menjaga jarak aman, batas kecepatan maksimal dan sebagainya. “Bagaimana para pengemudi
pada saat ingin pindah lajur, berbelok dan sebagainya berkewajiban menyalakan isyarat lampu ( lampu sen ) ,demikian pula pada saat ingin mendahului kendaraan lain didepannya harus memiliki ruang pandang yang bebas, melihat situasi kanan – kiri, belakang menggunakan kaca spion , dan telah memiliki ruang yang cukup untuk mengeksekusi mendahului kendaraan yg ada didepannya,”tegasnya.

Dikatakan Budiyanto bahwa kejadian yang sering terjadi pada saat wawancara dan membaca berita acara pemeriksaan ( pengalaman empiris ), beragam alasan disampaikan oleh tersangka yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang pada umumnya abai terhadap tata cara berlalu lintas yang benar. Mereka mengatakan kurang konsentrasi karena mengantuk, capai ,lelah, terpengaruh alkohol dan ada juga yang menggunakan obat-obatan terlarang jenis Narkotika dan sebagainya.

“Mereka pada umumnya tahu bahwa jika pada saat mengemudikan kendaraan bermotor diperlukan konsentrasi yang ekstra, dan tidak boleh melakukan kegiatan – kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi,” ucap Budiyanto. 

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menjelaskan, fakta yang sering terjadi bahwa pada umumnya mereka yang terlibat kecelakaan lalu lintas abai terhadap tata cara berlalu lintas yang benar sehingga terjadi kecelakaan lalu luntas. Hasil kajian bahwa pada umumnya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Pemberian pemahaman kepada  masyarakat dengan media sosialisasi, kampanye keselamatan, safety riding dan driving dan membangun budaya tertib berlalu lintas merupakan suatu keniscayaan , dan perlu diberikan ruang yang cukup sehingga mereka paham tentang hak dan kewajiban pada saat beraktivitas di jalan, dan mereka tahu konsekuensi hukum yang harus diterima apabila melakukan pelanggaran, dan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

“Setelah Ancaman faktual terjadi (Pelanggaran dan kecelakaan), proses penyidikan harus dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga dapat memberikan pembelajaran dan efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” ujar Budiyanto.

Kepekaan dan kepedulian dalam membangun disiplin berlalu lintas sebagai prasarat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas, sehingga
kita terhindar dari resiko kecelakaan. “Sifat abai dalam menyikapi tata cara berlalu lintas yang benar sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,”tutup Budiyanto.

@ sadarudin

Scroll to Top