Abai Konsentrasi Dan Jarak Aman, Potensi Tabrakan Beruntun

AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mantan Kasubdit Gakum, selaku pemerhati masalah Transportasi.
AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mantan Kasubdit Gakum, selaku pemerhati masalah Transportasi.

Jakarta | EGINDO.com          -AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mantan Kasubdit Gakum, selaku pemerhati masalah Transportasi menjelaskan bahwa Kecelakaan lalu lintas ,sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas. Abai terhadap konsentrasi dan jaga jarak aman, serta melebihi batas kecepatan maksimal merupakan bentuk pelanggaran.

Inilah yang sering terjadi sebagai penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan – jalan umum, lebih khusus di jalan bebas hambatan atau Jalan Tol,kata Budiyanto, Minggu (17/10)

Budiyanto menambahkan dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang  Lalu lintas angkutan jalan  bahwa setiap Pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga :  Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Di Peralihan Musim

Konsentrasi disini adalah tidak boleh melakukan kegiatan- kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor,misal : Sakit,capai/ lelah,melihat TV/ Vidio,terpengaruh minum- minuman beralkohol,Obat terlarang / Narkotika dsbnya (pasal 106 ayat 1 dan penjelasannya),tegasnya.

Setiap pengemudi pada saat mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga jarak aman dan jarak minimal sesuai dengan ketentuan,misal : Kecepatan 80 km/ Jam,jarak aman : 80 m atau jarak minimal 60 m (diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan ),jelasn

“Jarak aman dan jarak minimal antar kendaraan dikandung maksud untuk antisipasi apabila kendaraan didepan mengerem mendadak,atau accident lainnya kendaraan dibelakangnya bisa mengurangi/ atau menghentikan atau mengalihkan kendaraan dgn aman”.

Budiyanto menambahkan faktor lain yang mendorong kecelakaan atau tabrakan beruntun adalah mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan (Pasal 115 huruf a dan b), kurangnya disiplin para Pengemudi kendaraan bermotor dalam berlalu lintas (karena konsentrasi,melebihi batas kecepatan,dan jaga jarak aman ) berpotensi terjadinya kecelakaan beruntun.

Baca Juga :  BT Deteksi 2.000 Potensi Serangan Terhadap Jaringan Setiap Detik

Hilang konsentrasi dalam hitungan detik berakibat fatal ,apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan ,dan jaga jarak aman ancaman factual berupa kecelakaan , peluangnya sangat besar.

Mitigasi untuk menghindari kecelakaan beruntun dengan cara konsentrasi penuh ketika sedang mengemudikan kendaraan, jaga jarak aman dan jangan abai terhadap ketentuan batas maksimal ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor.

Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan pasal 310 ,sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)

b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)

Baca Juga :  Nilai KIP Bisa Dukung Produktivitas Perikanan Tangkap

c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).@Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top