Anggota MPR RI Sofyan Tan: Kedaulatan Rakyat Harus Terwujud dalam Pendidikan Berkeadilan

Sofyan Tan dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI “Mengenal MPR RI, Memahami Peran, Fungsi, dan Kewenangan MPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Konstitusi, dan Penjaga Kedaulatan Rakyat” di Kampus Universitas Satya Terra Bhinneka, Medan Sunggal, Sumatera Utara
Sofyan Tan dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI “Mengenal MPR RI, Memahami Peran, Fungsi, dan Kewenangan MPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Konstitusi, dan Penjaga Kedaulatan Rakyat” di Kampus Universitas Satya Terra Bhinneka, Medan Sunggal, Sumatera Utara

Medan | EGINDO.com – Anggota MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dr Sofyan Tan menegaskan bahwa kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 harus benar-benar tegak dan berjalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu wujudnya adalah memastikan amanat Pasal 31 tentang pendidikan dapat dirasakan seluruh rakyat, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Hal itu disampaikan Sofyan Tan pada Jumat (6/11/2026) dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI bertajuk “Mengenal MPR RI, Memahami Peran, Fungsi, dan Kewenangan MPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Konstitusi, dan Penjaga Kedaulatan Rakyat” di Aula Djonny Taslim, Universitas Satya Terra Bhinneka, Jalan PDAM Tirtanadi, Medan Sunggal, Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Sofyan Tan, kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti sebagai rumusan dalam konstitusi. Kedaulatan itu harus tercermin dalam kebijakan negara yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Pendidikan menjadi salah satu bidang penting untuk mengukur sejauh mana negara menjalankan amanat konstitusi secara berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Pasal 31 UUD NRI 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan serta kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Karena itu, ia menilai penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena kondisi ekonomi keluarganya.

Sebagai anggota MPR/DPR RI, Sofyan Tan setiap tahun terus turun langsung menyapa masyarakat, khususnya orangtua dan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan. Pertemuan tersebut bukan sekadar kegiatan serap aspirasi, melainkan juga upaya memastikan apakah pelaksanaan sistem pendidikan nasional telah berjalan sesuai amanat UUD NRI 1945.

Melalui dialog langsung dengan penerima beasiswa dan keluarganya, Sofyan Tan ingin mengetahui persoalan yang mereka hadapi, termasuk akses pendidikan, keberlanjutan kuliah, serta ketepatan penyaluran bantuan. Program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, menurutnya, harus benar-benar menjangkau mahasiswa yang membutuhkan agar bantuan negara tidak meleset dari sasaran.

Sofyan Tan menegaskan bahwa pengawalan terhadap anggaran dan bantuan pendidikan merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga konstitusi. Negara harus hadir agar pendidikan menjadi jalan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup, bukan justru menjadi beban yang menutup kesempatan anak-anak dari keluarga kurang mampu meraih masa depan.

Dalam sarasehan tersebut, Dosen Pancasila Universitas ST Bhinneka Lisnawati Ginting SH MH turut menjelaskan pentingnya memahami peran lembaga negara dan prinsip representasi dalam kehidupan demokrasi. Aspirasi masyarakat, menurutnya, perlu disampaikan melalui mekanisme konstitusional agar menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan.

Lisnawati juga menekankan bahwa musyawarah dan penghormatan terhadap perbedaan merupakan bagian penting dalam menjaga kehidupan kebangsaan. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara diperlukan agar masyarakat dapat berpartisipasi sekaligus mengawal jalannya pemerintahan.

Hadir dalam acara Tenaga Ahli DPR RI Finche Kosmanto, dan Pandapotan Tamba. Peserta sarasehan orangtua mahasiswa dan mahasiswa penerima KIP Kuliah. Acara diakhiri dengan sesi diskusi tanya jawab terkait peran, fungsi dan kewenangan MPR.@

Rel/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top