Medan | EGINDO.com – Sebanyak 16 orang perwakilan gabungan pekerja/buruh bergerak mengikuti bimtek proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan sosialisasi anti penyuapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Jum’at (6/11/2026) di ruang sidang Cakra 2, PN Medan.
Para perwakilan gabungan pekerja/buruh melaksanakan Bimtek Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Sosialisasi Anti Penyuapan dari anggota Gerakan Pekerja/Buruh Bergerak (Gebrak) itu dibuka Ketua PN Medan.
Ketua PN Medan Mardison, SH pada saat memberikan sambutanya menyampaikan komitmen pimpinan dan aparatur PN Medan terkait Anti Penyuapan dengan menekankan bahwa dalam memberikan pelayanan dan penanganan perkara di PN Medan tidak ada transaksional.
Pada saat pembukaan, Ketua PN Medan Mardison, SH melaksanakan sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), bahwa di PN Medan yang telah dilaksanakan program SMAP sejak tahun 2023.
Ditegaskan Ketua PN Medan kepada seluruh undangan dan para peserta Bimtek dengan diselenggarakan Bimtek selain lebih memahami proses penyeselesaian perselisihan Hubungan Industrial juga mengajak agar dapat mengikuti komitmen anti penyuapan di Pengadilan.
Bertindak selaku narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis terdiri dari para Hakim Ad Hoc PHI PN Medan yakni Surya Dharma, SH MH dan Usaha Tarigan, SH., SE., MH., MM, CLA yang menyampaikan materi tentang Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Nonlitigasi dan Litigasi serta tanya jawab.
Perwakilan peserta atas nama Buldozer Purba, SH mengucapkan apresiasi dan berterimakasih kepada PN Medan yang telah menyelenggarakan Bimtek sehingga selain menambah wawasan seluruh peserta juga mengetahui program anti penyuapan di PN Medan, serta berharap kegitan semacam ini dapat terselenggara kembali.
Dalam acara tersebut seluruh peserta Bimtek mengikuti dengan penuh antusias. Selain Ketua PN Medan Mardison, SH juga dihadiri oleh para Hakim Ad Hoc PHI, Panitera, Sekretaris dan Panmud PHI.@
Rel/fd/timEGINDO.com