Jakarta|EGINDO.co Pemerintah bersiap menerapkan aturan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Januari 2027. Melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI, proses administrasi ekspor batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan paduan besi akan dilakukan melalui sistem digital terintegrasi bernama National Data Intelligence (NADI).
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap dokumen dan transaksi ekspor komoditas strategis, sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan sumber daya alam Indonesia.
Berdasarkan lembar fakta DSI yang dikutip pada Jumat (6/11/2026), setiap eksportir diwajibkan menyiapkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) melalui Portal DSI atau NADI. Sistem tersebut akan terhubung langsung dengan Indonesia National Single Window (S-INSW) dan sistem kepabeanan CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam mekanisme baru ini, DSI berperan sebagai pemeriksa dokumen dan data transaksi ekspor, mulai dari kontrak penjualan hingga draf PEB sebelum diteruskan ke sistem kepabeanan.
Meski demikian, DSI tidak mengambil alih kepemilikan barang ataupun kegiatan bisnis eksportir. Negosiasi harga, kontrak jual beli, pengiriman barang, hingga pembayaran tetap dilakukan langsung antara eksportir dan pembeli.
Pelaksanaan kebijakan tersebut dibagi menjadi tiga tahapan, yakni pemeriksaan sebelum ekspor (pre-clearance), proses kepabeanan (customs clearance), dan pemeriksaan setelah ekspor (post-clearance).
Pada tahap awal, eksportir atau perusahaan pengurusan jasa kepabeanan wajib melakukan registrasi melalui Portal NADI, kemudian mengunggah kontrak penjualan serta draf PEB untuk diperiksa DSI. Jika dokumen sesuai, pengajuan diteruskan ke CEISA. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, eksportir harus melakukan perbaikan.
Selanjutnya, proses kepabeanan tetap menjadi kewenangan Bea dan Cukai, termasuk validasi dokumen, penerbitan billing penerimaan negara, nomor pendaftaran, penjaluran, hingga penerbitan nota pelayanan ekspor.
Pengawasan juga berlanjut setelah barang dikirim. Eksportir diwajibkan mengunggah dokumen akhir berupa sertifikat analisis kualitas barang (COA), sertifikat berat barang (COW), serta faktur final. DSI akan mencocokkan kuantitas, kualitas, kode HS, dan harga transaksi dengan dokumen serta indeks harga yang berlaku.
Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau anomali, DSI akan meminta klarifikasi dan mengusulkan perbaikan dokumen. Revisi PEB dapat dilakukan melalui CEISA paling lambat 30 hari setelah nomor pendaftaran diterbitkan.
Pemerintah menegaskan, penerapan sistem ini tidak mengubah kewenangan kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Perdagangan tetap menangani perizinan perdagangan, sedangkan pengawasan sektor mineral dan batu bara tetap berada di bawah Kementerian ESDM.
Sebelum diberlakukan secara resmi, uji coba Portal NADI telah dimulai sejak 1 Oktober 2026 dengan melibatkan sejumlah asosiasi industri pertambangan, kelapa sawit, dan perdagangan. DSI juga telah menganalisis sekitar 12.000 dokumen PEB dengan nilai transaksi lebih dari US$27 miliar selama periode Juni hingga September 2026.
Di sisi regulasi, pemerintah tengah menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 sebagai landasan penerapan mekanisme ekspor melalui Portal DSI. Perubahan tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan November 2026.
Penyesuaian juga akan dilakukan terhadap sejumlah aturan teknis ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi, termasuk ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Dengan penerapan sistem baru ini, pemerintah berharap pengawasan ekspor SDA strategis menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Namun, eksportir juga dituntut semakin tertib dalam menyiapkan dokumen serta memastikan kesesuaian data transaksi dengan barang yang benar-benar dikirim ke pasar internasional. (Sn)