PTKP Belum Naik, Pekerja Bergaji Rp10 Juta Dapat Keringanan Pajak 2027

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Wakil Menteri Dradjad Hari Wibowo menyampaikan keterangan pers tentang pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Wakil Menteri Dradjad Hari Wibowo menyampaikan keterangan pers tentang pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat pada 2027. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah rencana kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), meskipun penerapannya dipastikan tidak dimulai pada Januari 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2026. Ia menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan PTKP masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final.

Pemerintah tengah menghitung besaran kenaikan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Saat ini, batas penghasilan tidak kena pajak masih sebesar Rp54 juta per tahun. Kenaikan tersebut diperkirakan baru dapat diberlakukan setelah Januari 2027.

Meski demikian, pekerja akan memperoleh stimulus lain berupa perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Mulai Januari hingga Desember 2027, fasilitas ini direncanakan berlaku bagi karyawan di seluruh sektor usaha dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan.

Kebijakan tersebut merupakan perluasan dari program sebelumnya yang hanya menyasar pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Melalui perluasan ini, pemerintah berharap beban pajak pekerja dapat berkurang sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan sejumlah program pendukung ekonomi dan ketenagakerjaan. Di antaranya program magang nasional bagi 150.000 pencari kerja atau lulusan baru mulai April 2027 serta program vokasi nasional yang menargetkan 300.000 peserta sepanjang tahun.

Pemerintah juga merencanakan tambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK), relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah, serta perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan.

Di sektor properti, pemerintah turut menyiapkan fasilitas KPR bersubsidi dengan bunga tetap 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap untuk pembelian, pembangunan, maupun renovasi rumah pertama.

Rangkaian stimulus tersebut diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2027.

Dengan demikian, meskipun kenaikan PTKP belum berlaku pada awal tahun, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif lain yang diharapkan dapat memberikan keringanan bagi pekerja dan masyarakat. (Sn)

Scroll to Top