Gustap Marpaung: Justice Collaborator dan Saksi Mahkota Dua Hal Berbeda dalam Sistem Peradilan Pidana

Para peserta bersama narasumber berfoto bersama usai seminar nasional tentang justice collaborator dan saksi mahkota di Aula Lantai dua Fakultas Hukum USU Medan
Para peserta bersama narasumber berfoto bersama usai seminar nasional tentang justice collaborator dan saksi mahkota di Aula Lantai dua Fakultas Hukum USU Medan

Medan | EGINDO.com – Justice Collaborator (JC) dan Saksi Mahkota (SM) dua hal yang berbeda dalam arsitektur baru sistem peradilan pidana di Indonesia. JC atau saksi pelaku terdakwa atau tersangka adalah pelaku yang menjadi terdakwa atau tersangka yang mengakui perbuatannya dan membuka siapa saja yang ikut serta dalam perkara yang disidangkan. Sedangkan SM adalah terdakwa yang saling bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa lainnya.

Hal itu dikatakan Gustap P Marpaung, SH, MH seorang praktisi hukum pada Kamis (5/11/2026) kepada EGINDO.com di Medan usai mengikuti Seminar Nasional Justice Collaborator (JC) dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang digelar Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (LKBH FH USU), pada Selasa lalu.

Dijelaskan Gustap P Marpaung bahwa sebagai terdakwa dia punya hak ingkar tidak lagi menjawab pertanyaan hakim. Defenisi JC dalam KUHAP nasional tidak ada dijelaskan, sedangkan SM dituliskan seorang JC sudah pasti menjadi SM, tetapi seorang SM belum tentu menjadi JC. “Baiknya dalam KUHAP juga disebutkan defenisi JC. Hal itu karena seorang JC bisa saja sejak sebelum penyidikan sudah melaporkan kepada aparat penegak hukum atas perbuatan pidananya,” katanya.

Gustap P Marpaung menilai materi seminar Justice Collaborator dan Saksi Mahkota dalam arsitektur baru sistem peradilan pidana Indonesia sangat bagus  karena dapat menambah wawasan dengan pemateri yang andal.

Gustap Marpaung (kanan) bersama seorang narasumber Alexander Marwata Wakil Ketua KPK RI 2015 hingga 2024 dan kini keduanya sama-sama Hakim Ad Hoc Tipikor Purnawaktu

Seminar Nasional Justice Collaborator (JC) dan Saksi Mahkota dalam Arsitektur Baru Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan moderator Dr Abdul Azis SH MH, menghadirkan tiga narasumber yakni Prof Dr Erdianto SH MHum, Guru Besar FH Universitas Riau yang dihadirkan secara Zoom Meeting di Aula Peradilan Semu, Kampus USU. Kemudian Alexander Marwata SH, mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Dr Mahmud Mulyadi SH MHum, akademisi sekaligus Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH USU.

Dari pemaparan ketiga narasumber, pengetahuan audiens kian terbuka lebar mengenai dua kutub yang memiliki kemiripan. Pelaku/tersangka/terdakwa/terpidana sama-sama bersedia mengungkap peristiwa tindak pidana, namun sedikit perbedaan.

Dalam KUHAP baru (UU No 20 Tahun 2025), saksi mahkota dikenal dengan istilah penuntutan berkas terpisah (splitsing), kini diatur secara resmi melalui Undang-Undang (bukan lagi sekadar praktik kebiasaan peradilan). Penuntut umum atau penyidik dapat menetapkan tersangka sebagai saksi mahkota untuk membantu mengungkap perkara berujung pada keringanan tuntutan/hukuman atau peniadaan hukuman tertentu.

Sedangkan JC, pelaku khususnya pada tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, atau kejahatan terorganisir yang bukan pelaku utama. Dengan beberapa syarat antara lain mengakui tindak pidana yang dilakukan, bukan pelaku utama (aktor utama) dalam kejahatan. Kemudian bersaksi dan bersedia memberi keterangan dalam proses peradilan, mengembalikan aset hasil kejahatan serta kooperatif yakni tidak melarikan diri dan siap hadir di persidangan.

Turut hadir Dekan FH USU Dr Mahmul Siregar SH MHum, Guru Besar Prof Dr Ningrum Natasya Sirait SH MLI, para dosen, praktisi hukum, mahasiswa dan peserta seminar.@

Fd/timEGINDO.com

Scroll to Top