Kemenhub Perketat Penindakan Truk ODOL, Perusahaan hingga Pemilik Barang Ikut Dibidik

Ilustrasi penindakan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di pos pemeriksaan jalan raya oleh petugas.
Ilustrasi penindakan truk ODOL (Over Dimension Over Loading) di pos pemeriksaan jalan raya oleh petugas.

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Perhubungan (Kemenhub) semakin serius memperketat pemberantasan kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Tidak hanya pengemudi, perusahaan angkutan, pemilik kendaraan hingga pemilik barang juga akan menjadi sasaran penegakan hukum.

Dalam keterangan resmi pada Kamis (5/11/2026), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa persiapan pemberantasan ODOL turut difokuskan pada penguatan integritas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas melakukan penindakan di lapangan.

Ia meminta seluruh PPNS menjalankan tugas secara profesional, menjaga etika, serta tidak menyalahgunakan kewenangan. Upaya tersebut penting untuk menutup peluang pungutan liar sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurut Aan, PPNS merupakan garda terdepan dalam melindungi keselamatan pengguna jalan dari ancaman kecelakaan akibat kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi. Penindakan terhadap ODOL juga bertujuan mencegah kerusakan dini infrastruktur jalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Untuk mendukung pengawasan, Kemenhub mengembangkan sistem digitalisasi ETLE HUB yang terintegrasi dengan Blu-e sebagai basis data kendaraan angkutan barang. Sistem ini memungkinkan petugas memperoleh informasi mengenai spesifikasi kendaraan dan status uji berkala.

Melalui teknologi tersebut, proses pengawasan dan penindakan diharapkan lebih transparan, efektif, serta meminimalkan kontak langsung antara petugas dan pelanggar. Bukti pelanggaran yang terekam secara digital juga diharapkan memperkuat proses hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi PPNS.

Aan menegaskan, seluruh pemeriksaan dan penindakan wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan, data yang valid, serta bukti yang sah agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ke depan, PPNS Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL di jembatan timbang maupun jalan umum dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

Pelaksanaan pemberantasan ODOL juga akan melibatkan empat lembaga negara, yakni Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Dengan penguatan integritas petugas, dukungan teknologi digital, serta penegakan hukum lintas lembaga, pemerintah berharap praktik kendaraan ODOL dapat ditekan demi menciptakan keselamatan lalu lintas dan menjaga kualitas infrastruktur jalan nasional. (Sn)

Scroll to Top