Jakarta|EGINDO.co Mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), hadir langsung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Jokowi membeberkan secara detail rekam jejak pendidikannya dari masa sekolah dasar hingga perguruan tinggi untuk membuktikan keaslian latar belakang akademiknya.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan bahwa seluruh jenjang pendidikan dasarnya hingga menengah diselesaikan di Kota Surakarta. Ia menamatkan pendidikan tingkat atas di SMA Negeri 6 Kota Surakarta sebelum akhirnya melanjutkan studi perguruan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” ungkap Jokowi di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum turut mendalami perihal penjurusan yang diambil Jokowi selama berkuliah di UGM. Menanggapi hal tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa sistem perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM pada masanya tidak memberlakukan penjurusan formal sejak awal semester. Sebagai gantinya, mahasiswa diberikan keleluasaan untuk memilih berbagai mata kuliah pilihan sesuai minat.
Dari situlah Jokowi memfokuskan studinya pada bidang pengolahan kayu. Ia mengambil berbagai mata kuliah spesifik seperti teknologi kayu, pengawetan kayu, proses pembuatan bubur kertas (pulp), industri kayu lapis (plywood), hingga teknik penggergajian kayu. Berdasarkan pilihan mata kuliah inilah rekan-rekan kuliahnya kerap mengidentifikasikannya masuk dalam bidang keahlian teknologi kayu atau teknologi hasil hutan.
Sidang ini sendiri menghadirkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai terdakwa menyusul tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi. Akibat perbuatan tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, pelanggaran informasi elektronik, serta manipulasi atau perusakan dokumen elektronik secara melawan hukum yang berimbas pada kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik secara personal bagi Jokowi. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sn)