Jakarta|EGINDO.co Dewan Ekonomi Nasional (DEN) resmi menyerahkan kajian terkait penyempurnaan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pemerintah. Kajian tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor DEN, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Yusril meluruskan bahwa kajian yang dilakukan oleh DEN tidak bertujuan untuk menghapus unsur kerugian negara sebagaimana tertuang pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kendati demikian, ia sepakat dengan DEN bahwa perlu adanya definisi ulang terhadap istilah kerugian keuangan negara yang masuk dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, banyaknya peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara membuat perlunya penegasan demi kepastian hukum.
Selain keuangan negara, pihak DEN dan pemerintah turut membahas wacana untuk menghapus pengertian kerugian perekonomian negara. Sebagai contoh kasus yang pernah menerapkan dakwaan tersebut adalah kasus korupsi pada PT Timah Tbk. Yusril menyebutkan bahwa usulan penghapusan pengertian perekonomian negara ini masih sebatas diskusi dan belum sampai pada kesimpulan final.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyinggung perlunya mendefinisikan kembali tindak pidana korupsi dalam UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, yang dinilainya lebih luas dibandingkan negara lain seperti Singapura dan Jepang. Ia mencontohkan kasus penyaluran kredit perbankan di mana debitur kerap langsung dipidana korupsi akibat mengalami default atau tak mampu melunasi kewajibannya. Padahal, di negara lain, kerugian bank pemerintah umumnya dipandang sebagai risiko bisnis murni, kecuali jika terbukti ada unsur kolusi atau niat jahat melalui jalur pidana tersendiri.
Sementara itu, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kepastian hukum sangat penting untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia. Terlebih lagi, Indonesia kini telah memiliki landasan hukum untuk membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) serta inisiatif family office yang sangat membutuhkan kepastian hukum dalam waktu dekat. (Sn)