Jakarta|EGINDO.co Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai kejelasan definisi keuangan negara menjadi hal penting dalam pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penegasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola badan usaha milik negara (BUMN) dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Yusril menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto tetap menginginkan unsur kerugian negara dipertahankan dalam pengaturan tindak pidana korupsi. Namun, ketentuan tersebut perlu disertai batasan yang jelas mengenai pengertian dan cakupan keuangan negara.
Menurut Yusril, perbedaan pengertian keuangan negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dalam penanganan perkara hukum. Persoalan ini terutama menyangkut kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai modal BUMN, termasuk aset yang dikelola anak perusahaan.
Ia menegaskan, kegiatan usaha memiliki karakteristik berbeda dari pengelolaan anggaran negara secara langsung. Dalam dunia bisnis, perusahaan dapat memperoleh keuntungan sekaligus menghadapi risiko kerugian. Karena itu, kerugian usaha tidak semestinya otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa mengkaji unsur pidana dan proses pengambilan keputusan yang mendasarinya.
Soroti Kredit Macet Perbankan
Yusril juga menyoroti persoalan kredit macet pada perbankan yang didirikan dengan modal negara. Setelah beroperasi, bank tidak hanya mengelola modal pemerintah, tetapi juga dana masyarakat yang dihimpun melalui simpanan nasabah.
Kondisi tersebut, menurutnya, memerlukan kejelasan mengenai status dana yang disalurkan sebagai kredit serta batas pertanggungjawaban pengurus bank ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya.
Ia menilai, kredit macet perlu dibedakan dari tindak pidana korupsi berdasarkan fakta dan unsur hukum yang terbukti. Tanpa batasan yang tegas, persoalan teknis perbankan yang tidak mengandung unsur pidana berisiko masuk ke ranah perkara korupsi.
Oleh karena itu, Yusril menekankan pentingnya penyempurnaan definisi keuangan negara dalam revisi UU Tipikor. Kejelasan tersebut diharapkan dapat menjaga penegakan hukum tetap berjalan, sekaligus memberikan kepastian bagi pengelola BUMN dan perbankan dalam mengambil keputusan bisnis secara bertanggung jawab. (Sn)