Jakarta|EGINDO.co Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti maraknya pencurian kabel internet yang mengganggu layanan digital masyarakat. Persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk mendorong penanganan hukum yang lebih intensif.
Meutya mengatakan, pencurian kabel tidak hanya merugikan pemilik infrastruktur, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat karena dapat memutus akses internet di suatu wilayah.
Menurutnya, pelaku umumnya melakukan pencurian dengan motif ekonomi, yakni menjual kembali material kabel yang dicuri. Namun, tindakan tersebut menimbulkan gangguan serius terhadap konektivitas digital yang kini menjadi kebutuhan masyarakat.
“Dampaknya luar biasa, yaitu mematikan akses internet di satu wilayah,” ujar Meutya di Mabes Polri, Selasa (27/10/2026).
Ia menegaskan, pengamanan infrastruktur digital perlu menjadi perhatian bersama agar layanan internet tetap berjalan dengan baik. Karena itu, Meutya berharap Polri terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian kabel maupun perangkat pendukung jaringan telekomunikasi.
Meutya juga mengapresiasi langkah Polri dalam menangani berbagai kasus pencurian infrastruktur telekomunikasi, termasuk perangkat base transceiver station (BTS), yang berdampak pada terganggunya pelayanan masyarakat di berbagai daerah.
Pemerintah berharap penindakan yang konsisten dapat menekan aksi pencurian sekaligus menjaga keandalan infrastruktur digital nasional, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan internet secara aman dan berkelanjutan. (Sn)