Jakarta|EGINDO.co Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak.
Pernyataan ini disampaikan Azis merespons polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran yang memicu desakan pemakzulan dari sejumlah pihak.
“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” tegas Azis dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2026).
Azis meminta agar narasi politik yang mendesak pemberhentian Wakil Presiden tidak dibingkai seolah-olah menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh Presiden. Ia menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia telah mengatur mekanisme pemakzulan (impeachment) secara rinci dan terukur.
Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, proses pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden wajib melalui tahapan resmi:
-
Pengusulan oleh DPR melalui mekanisme internal.
-
Pemeriksaan dan Pembuktian di MK atas pendapat yang diajukan DPR.
-
Keputusan Akhir oleh MPR sesuai dengan persyaratan konstitusional yang berlaku.
“Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka,” tambah Azis.
Lebih lanjut, Azis menegaskan bahwa jalur pemakzulan memang tetap terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sistem ketatanegaraan. Namun, proses tersebut harus berlandaskan pada alasan hukum, pembuktian yang valid, serta prosedur yang sah—bukan sekadar dorongan politik pasca-Pemilu.
“Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu,” pungkasnya. (Sn)