Wacana Hapus Unsur Kerugian Negara dalam UU Tipikor, Yusril Sebut Pejabat Takut Ambil Keputusan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) ,Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) ,Yusril Ihza Mahendra

Jakarta|EGINDO.co Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong adanya reformasi mendasar terhadap definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pejabat publik serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sekaligus menyesuaikan regulasi nasional dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Risiko Bisnis Sering Dianggap Korupsi

Yusril menggarisbawahi bahwa doktrin hukum yang berlaku saat ini cenderung menggeneralisasi setiap tindakan yang merugikan keuangan negara sebagai kejahatan korupsi. Padahal, dalam dunia bisnis dan pengelolaan korporasi, kerugian operasional merupakan hal yang lumrah terjadi akibat dinamika pasar dan keputusan komersial.

“Banyak pejabat pemerintah dan BUMN tidak berani mengambil keputusan karena khawatir rugi. Ketika rugi dianggap korupsi, tetapi ketika untung tidak diapa-apakan. Namanya bisnis, tentu bisa untung dan bisa rugi,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/10/2026).

Ketakutan tersebut, menurut Yusril, pada akhirnya menghambat efektivitas dan keberanian pejabat dalam mengambil langkah strategis demi kelangsungan usaha maupun pembangunan.

Mendorong Akselerasi Revisi UU Tipikor

Lebih lanjut, Yusril membeberkan bahwa substansi UU Tipikor di Indonesia belum mengalami pembaruan berarti sejak amandemen terakhir pada tahun 2001. Regulasi saat ini dinilai belum sepenuhnya mengacu pada konvensi hukum internasional.

Melalui revisi UU Tipikor yang akan datang, diharapkan ada pemisahan tegas antara risiko bisnis murni (business judgment rule) dengan kejahatan keuangan yang disengaja. Pembaruan kerangka hukum ini disiapkan agar regulasi tindak pidana korupsi di Indonesia menjadi lebih modern, adil, dan selaras dengan standar global UNCAC. (Sn)

Scroll to Top