Shah Alam | EGINDO.co – Otoritas Malaysia tengah menyelidiki tujuh stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Selangor menyusul keluhan dari para pengendara bahwa bensin RON95 yang mereka gunakan diduga terkontaminasi air, yang kemudian menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan mereka. Kejadian ini menyusul adanya tuduhan serupa di negara-negara bagian wilayah utara awal bulan ini.
Direktur Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup wilayah Selangor, Muhamad Hanif Asa’ari, mengatakan bahwa sampel telah diambil dari sejumlah SPBU di Klang, Sungai Buloh, Puchong, dan Shah Alam.
“Pada tahap ini, kami belum dapat menyimpulkan apakah bahan bakar tersebut terkontaminasi air hingga hasil laboratorium keluar dan penyelidikan lebih lanjut selesai,” ujarnya pada hari Minggu (18 Oktober), sebagaimana dikutip oleh media lokal, New Straits Times.
Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup cabang Selangor menyatakan pada hari Sabtu bahwa mereka telah mengumpulkan 27 sampel bensin dari SPBU-SPBU tersebut untuk dianalisis di laboratorium oleh Departemen Kimia Malaysia, menyusul 10 keluhan resmi yang melibatkan tujuh lokasi tersebut.
Para pengendara melaporkan berbagai masalah, seperti suara mesin yang tidak wajar, kendaraan tersendat, hilangnya tenaga, hingga mesin yang tidak dapat dinyalakan. Beberapa kendaraan bahkan dilaporkan mengalami kerusakan berupa katup mesin yang terbakar.
Hanif mengungkapkan bahwa sejumlah bengkel kendaraan telah mengonfirmasi bahwa kontaminasi air di dalam tangki bahan bakar menjadi penyebab kerusakan mesin pada kendaraan milik pihak-pihak yang melapor.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ketujuh SPBU tersebut memiliki Izin Persetujuan Khusus yang sah serta izin berdasarkan Undang-Undang Pengembangan Perminyakan (Petroleum Development Act) 1974.
Kendati demikian, kementerian telah mengeluarkan pemberitahuan yang mewajibkan para operator untuk menyerahkan dokumen dan informasi terkait guna membantu proses penyelidikan.
Kementerian sedang mendalami kemungkinan pelanggaran berdasarkan Pasal 5(1)(c), yang dibaca bersama dengan Pasal 6(1)(d) dan Pasal 7 Undang-Undang Deskripsi Perdagangan (Trade Descriptions Act) 2011, terkait dugaan deskripsi perdagangan palsu mengenai kandungan bensin yang dipasok.
Hanif mengimbau perusahaan minyak dan operator SPBU untuk memastikan tangki penyimpanan bawah tanah dirawat secara berkala, serta menjamin terpenuhinya standar kualitas dan keamanan bahan bakar.
Para pengendara yang merasa kendaraannya terdampak disarankan untuk menyimpan struk pembelian bensin serta laporan pemeriksaan dari bengkel sebagai bukti pendukung saat mengajukan keluhan kepada kementerian.
Keluhan serupa juga muncul di sejumlah negara bagian di wilayah utara Malaysia. Di Penang, pihak berwenang telah menerima 33 keluhan yang melibatkan sekitar 30 stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) hingga tanggal 8 Oktober.
“Sejauh ini, kami telah menerima 33 keluhan, meningkat dari 21 keluhan dua hari yang lalu.
“Peningkatan ini menunjukkan bahwa kami terus menerima informasi dari konsumen, dan keluhan-keluhan tersebut sedang ditindaklanjuti,” ujar Direktur Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup negara bagian tersebut, S. Jegan, pada 8 Oktober, sebagaimana dikutip oleh media setempat.
Ia menambahkan bahwa delapan sampel telah diambil dari SPBU, kendaraan yang terdampak, serta bengkel yang terlibat dalam laporan awal, lalu dikirim ke departemen kimia untuk dianalisis. Menurut laporan media setempat, hasil analisis tersebut mungkin memerlukan waktu “sekitar satu bulan, atau paling cepat dua hingga tiga minggu.”
Di wilayah tetangga, Kedah, sampel bahan bakar diambil dari 11 SPBU menyusul adanya laporan mengenai kendaraan yang mogok setelah mengisi bahan bakar.
Di Perak, pemeriksaan di enam SPBU tidak menemukan tanda-tanda awal adanya kontaminasi air di dalam tangki penyimpanan yang diperiksa.
Sumber : CNA/SL