Paris | EGINDO.co – Arcom, badan pengawas media dan digital Prancis, telah membuka penyelidikan terhadap Mym—sebuah platform berbasis di Prancis yang menawarkan konten berlangganan, termasuk materi dewasa—atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa.
Pada hari Jumat, Arcom menyatakan telah mengirimkan permintaan informasi resmi kepada Mym pada tanggal 14 Oktober. Platform tersebut diberi waktu 15 hari untuk memberikan tanggapan; jika tidak, mereka terancam dikenai sanksi. Langkah ini diambil setelah tinjauan awal memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan anak dan transparansi layanan.
Mym tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.
• Arcom menduga Mym mungkin telah melanggar DSA dalam dua aspek: perlindungan anak di bawah umur—termasuk langkah-langkah verifikasi usia—serta persyaratan transparansi, dengan menyoroti ketentuan penggunaan yang tidak lengkap dan informasi yang tidak memadai mengenai sistem rekomendasi platform tersebut.
• Sejak undang-undang SREN mulai berlaku pada Mei 2024, Arcom bertugas mengawasi kepatuhan terhadap DSA bagi platform-platform yang didirikan di Prancis.
• Pihak regulator menyatakan akan terus mendesak platform daring untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat perlindungan pengguna, khususnya bagi anak-anak.
Sumber : CNA/SL