Oleh: Wilmar Eliaser Simandjorang
Saya menulis ini karena kecintaan terhadap kebudayaan Batak dan PPTSB. Keduanya perlu dirawat dengan pemahaman yang jernih. Pencampuradukan kosmologi leluhur dengan struktur organisasi modern tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan berisiko mewariskan kekeliruan kepada generasi muda.
Siapa Batara Guru yang Sebenarnya? Dalam sejumlah penuturan populer, Batara Guru disebut sebagai Dewa Keadilan yang lahir dari telur Manuk Paltiradja bersama Soripada dan Mangala Bulan. Benarkah demikian? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui sumber Batakologi, bukan sekadar mengulang cerita yang beredar.
Dalam kosmologi Batak, Mulajadi Nabolon dikenal sebagai pencipta. Batara Guru, Soripada, dan Mangala Bulan dikenal sebagai Debata Na Tolu, yang dikaitkan dengan tatanan Banua Ginjang, Banua Tonga, dan Banua Toru. Hubungan antartokoh serta makna ketiga Banua harus dipahami berdasarkan sumber, dengan membedakan isi naskah dari penafsiran.
Kisah telur Manuk Paltiradja juga perlu diperiksa. Ada penuturan yang menghubungkan telur-telur tersebut dengan Raja Ihat Manisia, Raja Isumbaon, dan Boru Deak Parujar dalam kisah asal-usul manusia. Rujukan J. Winkler, W.M. Hutagalung, serta koleksi pustaha laklak di Leiden dan Berlin perlu ditelusuri secara cermat sebelum dijadikan dasar untuk memastikan suatu versi benar atau keliru.
Tanggung jawab Batakologi ialah membedakan sumber, penuturan, dan interpretasi. Batara Guru berada dalam ranah kosmologi dan kepercayaan leluhur; kedudukannya tidak dapat begitu saja disamakan dengan jabatan administratif organisasi.
Huta Meniru Banua
Ungkapan Huta meniru Banua membuka ruang untuk memahami hubungan antara keteraturan kosmos dan kehidupan masyarakat Batak. Huta merupakan ruang hidup yang memiliki sejarah, kepemimpinan, dan tatanan sosial. Dalam kehidupan adat, Dalihan Na Tolu—hula-hula, dongan tubu, dan boru—menata hubungan kekerabatan serta kewajiban sosial.
Namun, tidak setiap unsur kosmologi mempunyai padanan langsung dalam struktur organisasi modern. PPTSB, Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru, merupakan wadah persaudaraan untuk merawat hubungan semarga dan mengembangkan kegiatan sosial, budaya, pendidikan, serta kesejahteraan anggota. Tata kelolanya harus mengacu pada AD/ART, keputusan musyawarah, dan ketentuan hukum yang berlaku. Nilai adat dapat menerangi organisasi, tetapi tidak menggantikan dasar aturan kelembagaan.
Apakah Dewan Pembina Mutlak Diperlukan? Berdasarkan pengetahuan dan kesaksian saya, sejak awal pertumbuhan PPTSB pada 1940-an hingga 2022, struktur Dewan Pembina belum ada. Dalam rentang waktu itu, PPTSB terus bertumbuh dan berkembang. Struktur Dewan Pembina baru muncul pada Mubes XV tahun 2022 untuk kepengurusan periode 2022–2026.
Sejarah ini patut menjadi bahan evaluasi menjelang Mubes XVI. Keberhasilan PPTSB berkembang sebelumnya tidak otomatis membuktikan bahwa Dewan Pembina tidak diperlukan. Sebaliknya, pembentukannya pada 2022 juga tidak otomatis membuktikan bahwa organ tersebut harus dipertahankan.
Kita perlu membedakan kewajiban hukum, ketentuan AD/ART, dan kebutuhan organisasi. Fungsi serta kewenangan Dewan Pembina dan Dewan Penasihat harus diperiksa berdasarkan aturan PPTSB. Hak veto atau kewenangan memberhentikan pengurus tidak boleh diasumsikan tanpa dasar yang jelas.
Sebagai analogi pemikiran, Dewan Pembina dapat direnungkan melalui gambaran Bona ni Huta, yakni penjaga kesinambungan nilai dan tujuan dasar. Dewan Penasihat dapat dipahami sebagai pemberi pertimbangan. Namun, analogi ini tidak berarti struktur adat dan organisasi identik. Kewenangan formal tetap ditentukan oleh AD/ART.
Menurut hemat saya, perdebatan mengenai Dewan Pembina yang berkembang di parapi-apian (tataring) dan di kode tuak akan lebih elok dibawa ke lage-lage tiar, yakni forum musyawarah Mubes. Persoalan perlu atau tidaknya Dewan Pembina hendaknya dibahas secara terbuka berdasarkan pengalaman organisasi, argumentasi yang jernih, dan ketentuan AD/ART. Biarlah Mubes XVI PPTSB pada 30–31 Oktober 2026 menjadi ruang untuk mengevaluasi dan memutuskan persoalan ini melalui mekanisme organisasi yang sah.
Mengembalikan Persoalan ke Tempatnya
Meluruskan pemahaman bukan berarti menganggap diri paling benar. Kita perlu menguji sumber, memperbaiki penafsiran, dan terbuka terhadap bukti yang menyempurnakan pandangan.
Batara Guru perlu dipahami dalam konteks kosmologi Batak. Dewan Pembina perlu dinilai berdasarkan fungsi, AD/ART, dan kebutuhan PPTSB. Keduanya harus ditempatkan sesuai ranahnya.
Saya menulis bukan untuk mencari sensasi atau memenangkan perdebatan, melainkan sebagai sumbangan literasi budaya dan kelembagaan. Marilah kita mengutamakan kejernihan berpikir, kedewasaan bermusyawarah, dan persaudaraan. Yang dicari bukan kemenangan kelompok, melainkan keputusan terbaik bagi PPTSB dan pewarisan kebudayaan Batak kepada generasi berikutnya. Horas, tabe.
***
Samosir, 16 Oktober 2026 Penulis Wilmar Eliaser Simandjorang adalah Pegiat Lingkungan dan Kebudayaan Basis Geopark Kaldera Toba