Catatan: Fadmin Malau
Madinah Kota Nabi, Kota pada masa Nabi Muhammad SAW yakni dimulai sejak peristiwa hijrah nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M dan merupakan pusat peradaban, pemerintahan, kekuatan politik Islam yang pertama.
Ketika berunjung ke kota Madinah akan bertanya dalam hati beginikah kota Madinah pada semasa hidup Nabi Muhammad SAW. Pertanyaan tentang bagaimana Madinah semasa Nabi Muhammad SAW hidup tentunya menjadi pertanyaan jutaan jemaah haji dan umrah yang berada di kota Madinah.
Sementara ketika berada di kota Madinah akan merasakan kedamaian dimana detak jantung kota Madinah berpusat di kubah hijau Masjid Nabawi. Hal itu karena selawat berkumandang tanpa putus dan saf-saf shalat membentang rapi. Lantas, beberapa kilometer di luar pelataran masjid Nabawi yang megah itu, apakah dahulu juga kota Madinah? Banyak yang mengatakan bahwa kota Madinah dahulunya adalah masjid Nabawi. Benarkah begitu? Boleh jadi karena bahwa kawasan suci Madinah hanyalah sebatas bangunan Masjid Nabawi.

Kemudian diyakini bahwa mendapat pahala shalat 1.000 kali lipat dikhususkan di dalam kawasan Masjid Nabawi dan area perluasannya Masjid Nabawi maka para jemaah haji dan jemaah umrah berbondong-bondong untuk sholat di Masjid Nabawi meskipun harus menembus dinginnya malam atau teriknya siang demi mengejar saf di dalam masjid.
Pada sisi lain dikenal secara syariat sebagai Tanah Haram Madinah adalah sebuah benteng alam raksasa seluas belasan kilometer yang dijaga oleh tugu-tugu pembatas rahasia. Benteng alam itu ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW pada lebih dari 1.400 tahun yang lalu, Rasulullah SAW menetapkan batas-batas wilayah itu bukan dengan pagar besi atau tembok batu, melainkan dengan pusaka alam yang abadi yakni ada dua gunung dan dua hamparan batu hitam.
Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya “Madinah adalah tanah haram antara Gunung Ayr hingga Gunung Tsaur.” Dari hadist Nabi Muhammad SAW itu bisa kita lihat saat ini yakni jika menarik garis di peta modern, batas-batas itu membentuk ruang yang sangat luas. Pertama, Jabal Ayr di Selatan Gunung hitam berbatu yang kokoh, berdiri sekitar 8,5 kilometer dari Masjid Nabawi.

Kedua, Jabal Tsaur di Utara yakni sebuah bukit kecil yang bersembunyi di balik kemegahan Gunung Uhud, berjarak sekitar 8 kilometer ke arah utara.
Ketiga, dua harrah atau Timur dan Barat dimana hamparan tanah vulkanis berbatu hitam atau Harrah Syarqiyyah dan Harrah Gharbiyyah yang mengapit kota menciptakan batas alami yang tidak tergoyahkan.
Lantas jarak dari utara ke selatan membentang sepanjang 15 kilometer dan pada lokasi ini kini berdiri ratusan hotel berbintang yang selalu penuh dengan penginap yakni para jemaah umrah. Tidak hanya hotel akan tetapi juga kini lokasi pusat perbelanjaan, pemukiman warga, hingga situs bersejarah seperti Masjid Quba dan Kebun Kurma yang kesemuanya berada dalam tanah haram Madinah.
Fakta yang ada hari ini kota Madinah adalah kota modern dengan ratusan hotel berbintang, dengan pusat perbelanjaan modern beriringan dengan jalan yang mulus dilalui mobil mobil mewah dan taman kota pohon kurma serta gedung gedung pencakar langit yang kesemuanya berada di luar kompleks Masjid Nabawi.

Kota Madinah yang luas akan dirasakan ketika berkendaraan dari stasiun kereta cepat atau dari Bandara Pangeran Mohammad bin Abdulaziz menuju ke Masjid Nabawi. Pada jalanan yang mulus dan lebar itu pada tepi jalan raya akan menemukan tugu-tugu batu berbentuk khas yang dibangun oleh Pemerintah Arab Saudi dimana ada 161 tugu pembatas yang tersebar di sekeliling penjuru Madinah.
Ternyata tugu-tugu itu sebagai penanda visual bahwa kita atau Anda sedang berkendaraan memasuki atau sedang berada di tanah haram Madinah yakni di tanah dimana hukum positif berlaku yakni:
Pertama, perlindungan satwa dimana burung-burung merpati yang beterbangan bebas di Madinah tidak boleh diburu, ditangkap, atau bahkan sekadar ditakut-nakuti. Mereka adalah “warga terhormat” yang dijamin keamanannya.
Kedua, larangan merusak alam dimana ranting pohon yang tumbuh liar tidak boleh dipatahkan dan rumput tidak boleh dicabut sembarangan. Alam dibiarkan tumbuh dalam harmoni.
Ketiga kawasan bebas konflik dimana senjata tidak boleh dihunus untuk pertikaian atau pertumpahan darah.
Dari tiga hukum positif itu dimana tugu-tugu yang ada sebagai penanda visual bahwa kita atau Anda sedang berada pada kawasan kota Madinah sebagai tanah haram Madinah yang berada diluar kompleks Masjid Nabawi.
Kembali pada pertanyaan semula apakah kota Madinah itu hanya sebatas Masjid Nabawi dengan kompleks Masjid Nabawi. Artinya, yang berada diluar kompleks Masjid Nabawi bukan lagi Madinah pada semasa hidup Nabi Muhammad SAW.
Nah, bagaimana kisahnya sehingga Madinah itu hanya Masjid Nabawi dengan kompleks Masjid Nabawi. Lalu, dari mana datangnya anggapan bahwa Madinah hanyalah Masjid Nabawi? Pertanyaan itu bisa dijawab dan jawabannya ada pada mesin waktu sejarah. Artinya dalam perjalanannya seiring, selaras dengan perkembangan zaman.
Zaman selih berganti seiring dengan mesin waktu. Ketika zaman Rasulullah Muhammad SAW, seluruh penduduk Madinah tinggal pada area yang sangat padat tepat di sekitar masjid sehingga luas Kota Madinah dahulu tidak lebih besar dari kompleks Masjid Nabawi modern sekarang ini.
Tentunya seiring dengan berjalannya waktu dan semakin banyaknya manusia yang datang berkunjung ke Kota Madinah maka dilakukan proyek perluasan besar-besaran dari masa ke masa, pelataran Masjid Nabawi yang sekarang kita lihat sebenarnya telah “menelan” seluruh area pemukiman Madinah kuno.

Jadi, secara historis, memang benar bahwa Madinah zaman Nabi sekarang telah berwujud menjadi Masjid Nabawi. Namun secara hukum syariat, batasan kesucian kota tetap membentang luas hingga ke kaki-kaki gunung yang mengelilinginya.
Kini sewaktu penulis berkunjung, kompleks Masjid Nabawi juga sedang dilakukan proyek perluasan yang cukup besar dengan tujuan untuk keamanan dan kenyamanan pengunjung ke Masjid Nabawi meskipun saat ini kondisinya cukup aman dan nyaman akan tetapi seiring dengan terus bertambahnya jemaah haji dan jemaah umrah yang datang maka proyek perluasan kompleks Masjid Nabawi menjadi satu keharusan dan dinilai sangat penting.
Ketika berada di Madinah para jamaah umrah dan jemaah haji merasakan ada perbedaan tentang pahala Shalat di Masjid Nabawi Madinah dengan di Masjidil Haram di Makkah. Bila shalat di Masjidil Haram Makkah dan diluar Masjidil Haram atau disemua wilayah Makkah termasuk shalat di rumah, shalat di hotel masih dalam wilayah Tanah Haram tetap bernilai 100.000 kali lipat dan di Madinah memiliki aturan yang berbeda menurut mayoritas ulama. Pahala shalat 1.000 kali lipat dikhususkan di dalam kawasan Masjid Nabawi dan area perluasannya saja, tidak termasuk shalat diluar kompleks Masjid Nabawi seperti di hotel.
Untuk itu sangat jelas perbedaannya dari segi jumlah lipatan pahala, jumlah luas area yakni satu seluruh Makkah adalah tanah haram. Sementara di Manidah hanya di Masjid Nabawi dan kompleks Masjid Nabawi, diluar itu tidak dinyatakan tanah haram.@
***
Bersambung Jum’at pekan depan; Madinah Kota Nabi……