Eksploitasi Air Tanah Unkontrol, Pemerintah Bentuk Tim Lintas Lembaga Tertibkan Izin Usaha

Ilustrasi Aktivitas industri di area proyek, dengan alat berat dan jaringan pipa.
Ilustrasi Aktivitas industri di area proyek, dengan alat berat dan jaringan pipa.

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengendalikan eksploitasi air tanah yang kian tak terkendali di kawasan urban. Tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus perizinan dinilai sangat rendah, berbanding lurus dengan makin parahnya fenomena penurunan permukaan tanah (land subsidence) di berbagai kota besar Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan jurang yang sangat lebar antara jumlah pelaku usaha dan pemegang izin resmi. Dari sekitar 6,4 juta pengusaha skala mikro hingga besar yang tercatat dalam data penggunaan air tanah dan legalitas usaha, hanya sekitar 43.000 yang mengajukan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Ini sangat tidak proper karena rasio permohonan SIPA terhadap estimasi OSS hanya 0,67%,” ujar Agus dalam Rapat Koordinasi Swasembada Air Nasional di Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Kondisi tersebut mempertegas adanya dugaan eksploitasi air tanah secara masif dan ilegal di wilayah cekungan air tanah (CAT), terutama oleh sektor usaha di kawasan metropolitan. Langkah penertiban kini menjadi prioritas mendesak guna mencegah dampak lingkungan yang lebih meluas.

Strategi Penertiban dan Skema Penegakan Hukum

Guna menghentikan praktik ilegal tersebut, pemerintah membentuk tim koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Tim ini dipimpin langsung oleh Kemenko IPK sebagai Ketua Pengarah, didampingi Kemenko Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua.

Keanggotaan tim melibatkan instansi teknis dan aparat penegak hukum, meliputi:

  • Kementerian Pekerjaan Umum

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi

  • Kejaksaan Agung

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Penertiban akan dijalankan secara bertahap melalui empat fase utama: verifikasi objek, koordinasi lintas sektor, konsolidasi tim, hingga penegakan hukum.

Agus menegaskan bahwa sanksi yang disiapkan mencakup tindakan administratif tingkat lanjut hingga proses hukum pidana maupun perdata sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mengembalikan tata kelola sumber daya air nasional ke jalur yang berkelanjutan. (Sn)

Scroll to Top