Kejagung Lelang Batu Bara Kasus Samin Tan Senilai Rp263 Miliar, Jaminan Peserta Rp130 Miliar

Ilustrasi pertambangan batu bara.
Ilustrasi pertambangan batu bara.

Jakarta|EGINDO.co Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI melelang ratusan ribu metrik ton batu bara yang menjadi barang sitaan dalam perkara tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang melibatkan Samin Tan. Lelang tersebut memiliki nilai limit Rp263,08 miliar dengan uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa objek lelang meliputi batu bara dengan estimasi 171.107 metrik ton (MT) di stockpile Jetty PT AC. Selain itu, terdapat batu bara di atas 15 kapal tongkang, masing-masing dengan estimasi muatan 4.400 MT.

Seluruh objek lelang berada di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Barang sitaan tersebut dilelang dalam satu lot dengan nilai limit Rp263.080.879.000.

“Besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp130.000.000.000. Seluruh objek dilelang dalam satu lot,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Lelang Elektronik hingga 28 Oktober

Anang menyebutkan, pelaksanaan lelang barang sitaan tersebut didasarkan pada Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.

Proses lelang dilakukan secara elektronik melalui mekanisme penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta. Calon peserta dapat mengakses portal resmi lelang pemerintah di www.lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB.

Penetapan pemenang dilakukan setelah masa penawaran berakhir di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Jalan G. Obos Km 1 Nomor 19, Kota Palangka Raya.

Peserta Wajib Memenuhi Persyaratan

BPA menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta. Lelang dapat diikuti pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) batu bara, serta pelaku usaha yang bertindak sebagai pengguna akhir batu bara di dalam negeri.

Peserta juga diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada portal lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp130 miliar secara penuh melalui nomor rekening virtual atau Virtual Account (VA) yang diterbitkan sistem.

Untuk memberikan penjelasan mengenai objek lelang, BPA menjadwalkan sesi penjelasan atau aanwijzing pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB di PT Artha Contractors, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Anang menegaskan, peserta yang tidak mengikuti sesi penjelasan dianggap telah menyetujui kondisi objek lelang sebagaimana adanya, termasuk kondisi fisik, kualitas, dan kuantitas batu bara.

Lelang ini menjadi bagian dari proses pengelolaan barang sitaan dalam perkara PT Asmin Koalindo Tuhup. Seluruh calon peserta diharapkan mencermati persyaratan, jadwal, serta kondisi objek sebelum mengajukan penawaran. (Sn)

Scroll to Top