Pacu Investasi Transisi Energi, DPR dan Pemerintah Matangkan RUU Perubahan Iklim

Ilustrasi lanskap energi terbarukan Indonesia untuk mendukung komitmen iklim.
Ilustrasi lanskap energi terbarukan Indonesia untuk mendukung komitmen iklim.

Denpasar|EGINDO.co Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum strategis untuk menggenjot masuknya investasi hijau sekaligus mengawal komitmen pencapaian target net zero emission di Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa draf final RUU Perubahan Iklim saat ini memuat 26 bab dan 157 pasal. Regulasi ini menjadi salah satu dari tiga RUU strategis di sektor iklim dan energi yang ditargetkan rampung pada 2027.

“Kehadiran payung hukum ini bakal memberikan jaminan kepastian bagi investor global yang sebenarnya amat berminat membiayai proyek transisi energi di Indonesia,” ujar Eddy dalam acara Pekan Iklim di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Kebutuhan Pendanaan dan Keterbatasan APBN

Langkah percepatan regulasi ini didasari oleh besarnya celah pembiayaan iklim nasional. Berdasarkan dokumen Second NDC, Indonesia diperkirakan membutuhkan investasi iklim sebesar US$473 miliar untuk periode 2031–2035, atau rata-rata US$95 miliar per tahun.

Sebagai perbandingan, realisasi belanja iklim nasional sepanjang 2018–2024 hanya berkisar US$4,5 miliar per tahun—setara 3 persen dari APBN.

“Belanja iklim kita harus meningkat hingga 21 kali lipat. Jelas tidak bisa dibiayai hanya dari APBN dan APBD. Kerja sama dengan berbagai skema, seperti KPBU, lembaga keuangan multilateral, hingga filantropi harus dimaksimalkan,” tegas Eddy.

Menangkap Peluang Pendanaan Global

Besarnya antusiasme investor internasional tercermin dari kesiapan konsorsium lembaga keuangan di bawah Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ), yang telah menyiapkan dana sebesar US$1 miliar untuk proyek energi terbarukan di Indonesia.

Namun, Eddy mengingatkan bahwa lambatnya penyesuaian aturan internal, seperti kepastian Power Purchase Agreement (PPA), berpotensi menghambat masuknya modal asing tersebut.

“Dana sudah siap, proyek sudah ada. Hambatannya ada pada percepatan regulasi dan PPA di internal kita. Jangan sampai dana dan sumber daya internasional ini dialihkan ke negara lain hanya karena kita lambat dalam merespons,” terangnya.

Memuat Prinsip Keadilan Iklim

Selain berfokus pada kemudahan investasi, RUU Perubahan Iklim juga mengusung prinsip keadilan sosial (climate justice). Substansi rancangan undang-undang ini mencakup:

  • Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan.

  • Perlindungan hukum bagi para pembela isu iklim.

  • Penerapan prinsip polluters pay (pencemar membayar).

  • Skema Extended Producer Responsibility (EPR) untuk mengatasi krisis pengelolaan sampah nasional.

Dengan rampungnya RUU ini kelak, Indonesia diharapkan memiliki fondasi hukum yang kokoh untuk memimpin arus transisi energi dan investasi hijau di kawasan regional. (Sn)

Scroll to Top