Mandatori Sertifikasi Halal UMKM Dimulai 17 Oktober 2026, Pemerintah Pakai Pendekatan Bertahap

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo saat ditemui usai acara Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo saat ditemui usai acara Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap berjalan sesuai jadwal mulai 17 Oktober 2026. Pemerintah menegaskan komitmen penuh terhadap jaminan produk halal, namun pelaksanaannya akan menerapkan skema transisi secara bertahap berbasis pemetaan kesiapan pelaku usaha.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan regulasi ini dilakukan dengan mencermati kondisi riil para pelaku usaha di lapangan.

“Sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, Peraturan Pemerintahnya (PP) tetap kita jalankan. Tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha dan kita akan sisir siapa saja yang siap, yang kemudian bisa kita jalankan,” ujar Dradjad dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Penerapan mandatori halal per 17 Oktober 2026 didesain untuk mencapai tiga sasaran utama: memberikan jaminan rasa aman bagi konsumen, memastikan mutu produk di pasaran, serta memberikan kejelasan status hukum kehalalan suatu produk.

Penyaring Produk Impor dan Pendorong Industri Nasional

Dari perspektif makroekonomi, kebijakan ini diproyeksikan menjadi instrumen strategis nasional. Kewajiban sertifikasi halal akan difungsikan sebagai quality gate (gerbang kualitas) untuk menyaring produk-produk impor, memperkuat perlindungan pangsa pasar domestik, serta mendorong kenaikan kelas bagi industri nasional.

Guna memastikan efektivitas implementasinya, Kemenko Perekonomian secara intensif berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beserta kementerian dan lembaga terkait. Fokus koordinasi saat ini mencakup penyelesaian regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2024.

Kontribusi Halal terhadap Ekonomi Nasional dan Global

Urgensi penerapan kebijakan ini sejalan dengan makin besarnya peran industri halal terhadap perekonomian nasional. Pada kuartal IV/2025, rantai nilai halal (halal value chain) berkontribusi hampir 25% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau senilai Rp1.524 triliun.

Di ranah perdagangan luar negeri, nilai ekspor produk halal Indonesia melonjak 23% hingga mencapai US$63,4 miliar sepanjang 2025. Pertumbuhan ekosistem ini disokong oleh keberadaan empat kawasan industri halal, serta penerbitan 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk di pasaran.

Keberadaan produk halal Indonesia juga semakin diakui di pasar Internasional. Per 14 Oktober 2026, Indonesia telah menyepakati 123 Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau skema saling pengakuan sertifikasi dengan lembaga halal dari 43 negara.

“Termasuk China dan Australia. Jadi kerja sama MRA halal ini bukan hanya dengan negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, tapi di seluruh negara,” kata Dradjad. (Sn)

Scroll to Top