Jakarta | EGINDO.com – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendorong pemerintah memberikan fleksibilitas, kepada pengelola pusat perbelanjaan dalam menentukan tarif parkir. Ketua Umum DPP APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pemerintah cukup menetapkan batas atas tarif parkir. Sementara besaran tarif di masing-masing pusat perbelanjaan dapat disesuaikan dengan kondisi lokasi.
“Ya, kita harapkan sebaiknya yang diatur cukup batas atas tarif saja, setiap pengelola diberikan kebebasan untuk menentukan tarif sesuai dengan kondisi masing-masing lokasi,” kata Alphonzus Widjaya kepada EGINDO.com melalui saluran seluler pada Selasa (13/10/2026)
Dikatakan Alphonzus, fleksibilitas tersebut diperlukan karena karakter dan kondisi setiap lokasi pusat perbelanjaan berbeda. Dengan demikian, pengelola dapat menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi masing-masing kawasan.
Sebelumnya, Alphonzus menilai tarif parkir di Jakarta sudah cukup lama tidak mengalami penyesuaian. Tarif terakhir kali naik pada 2012, sementara biaya operasional dan investasi terus meningkat seiring kenaikan upah minimum dan inflasi.
Dinilainya rencana penyesuaian tarif parkir tidak akan terlalu berdampak terhadap aktivitas bisnis pusat perbelanjaan. Pasalnya, tarif parkir saat ini dinilai relatif rendah dibandingkan dengan tarif di sejumlah negara lain.
Katanya penyesuaian tarif parkir juga diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi di Jakarta.
Terkait operasional, Alphonzus mengatakan pengelola dapat melakukan penyesuaian apabila diperlukan. Namun, langkah tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Penyesuaian operasional dapat saja dilakukan tergantung tingkat keperluannya dengan mempertimbangkan ketentuan ataupun peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.@
Fd/timEGINDO.com