BEI Jatuhkan Sanksi dan Denda Ratusan Juta ke 70 Emiten Bandel

Ilustrasi Suasana gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta Pusat
Ilustrasi Suasana gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta Pusat

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas terhadap 70 perusahaan tercatat (emiten) yang lalai memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis hingga denda finansial mencapai ratusan juta rupiah.

Langkah penegakan disiplin ini berlandaskan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi demi menjaga transparansi dan perlindungan bagi para investor di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan pengumuman resmi BEI pada Senin (12/10/2026), dari total 956 emiten yang wajib menyerahkan laporan keuangan semester I/2026, sebanyak 886 emiten (92,6%) telah mematuhi tenggat secara tepat waktu. Namun, hingga batas akhir 30 September 2026, masih terdapat 70 emiten yang abai.

Rincian Sanksi dan Emiten Terkait

BEI membagi jajaran sanksi berdasarkan tingkat keterlambatan serta bentuk laporan yang wajib diserahkan:

  • Sanksi Berat (Peringatan Tertulis III & Denda Rp150 Juta): Dijatuhkan kepada 62 emiten di Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru yang belum menyampaikan laporan keuangan (un-audited) hingga 29 September 2026. Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar ini antara lain:

    • PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL)

    • PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS)

    • PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL)

    • PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS)

    • PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. (PMMP)

  • Sanksi Sedang (Peringatan Tertulis II & Denda Rp50 Juta): Dikenakan kepada dua emiten yang menyajikan laporan keuangan interim yang ditelaah secara terbatas (limited review) oleh akuntan publik, namun menyerahkannya melampaui tenggat waktu. Emiten tersebut adalah:

    • PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS)

    • PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU)

  • Peringatan Tertulis II (Papan Akselerasi): Diberikan kepada dua emiten di papan akselerasi yang terlambat menyerahkan laporan, yakni PT Menn Teknologi Indonesia Tbk. (MENN) dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk. (SOUL).

  • Peringatan Tertulis I: Diberikan kepada empat emiten yang belum menyerahkan laporan keuangan interim yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga 30 September 2026:

    • PT Pacific Strategic Financial Tbk. (APIC)

    • PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk. (DPNS)

    • PT Surya Permata Andalan Tbk. (NATO)

    • PT Techno9 Indonesia Tbk. (NINE)

Penerapan sanksi ini menegaskan komitmen otoritas bursa dalam menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan keterbukaan informasi bagi seluruh pelaku pasar modal. (Sn)

Scroll to Top