Jakarta | EGINDO.com – Warga Negara Indonesia (WNI) bisa ke Kanada tanpa Visa, IRCC resmi mengumumkannya. Hal itu merupakan kabar gembira bagi WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Kanada. Pemerintah Kanada melalui Badan Imigrasi Kanada (IRCC) resmi mengumumkan kebijakan baru yang mengizinkan WNI yang memenuhi syarat untuk berkunjung ke Kanada tanpa memerlukan visa penduduk sementara Temporary Resident Visa (TRV).
Berdasarkan laman resmi IRCC, kebijakan pelonggaran persyaratan visa bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama di bidang perjalanan, pariwisata, serta bisnis dengan mitra-mitra utama di kawasan Indo-Pasifik. Bagi WNI yang ingin berkunjung, belajar, atau bekerja dalam jangka pendek kini dapat memperoleh dokumen izin masuk dengan proses yang jauh lebih cepat serta biaya yang lebih terjangkau.
Adapun kriteria WNI yang memenuhi syarat bebas Visa Kanada adalah WNI yang bisa memanfaatkan fasilitas eTA: WNI yang terbang ke Kanada dan pernah memegang Visa Penduduk Sementara (TRV) Kanada dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Kemudian pemegang visa non-imigran Amerika Serikat (AS) yang masih berlaku pada saat mengajukan permohonan. WNI yang dianggap “dikenal” oleh sistem Kanada karena sebelumnya pernah melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang Kanada atau AS. Melakukan kunjungan ke Kanada untuk tinggal sementara, yang umumnya diizinkan hingga maksimal enam bulan.
Fasilitas eTA hanya berlaku bagi pelancong yang masuk ke Kanada atau melakukan transit melalui jalur udara. Jika Anda memasuki wilayah Kanada menggunakan jalur darat seperti mobil, bus, kereta api, atau melalui jalur laut dengan kapal, Anda tetap diwajibkan memiliki visa kunjungan konvensional.
Bagi WNI yang sebelumnya telah mengantongi TRV yang masih valid, Anda tetap dapat menggunakannya untuk bepergian. Kendati demikian, pemegang eTA nantinya tetap akan melalui dua tahap pemeriksaan, yaitu melalui sistem eTA secara elektronik dan pemeriksaan lanjutan oleh petugas di perbatasan setibanya di Kanada.
Sedangkan panduan dan tahapan mengajukan permohonan eTA Kanada berdasarkan informasi dari portal CIC News, proses pengajuan eTA dapat dilakukan dengan cara online melalui situs resmi pemerintah Kanada.
Adapun tahapannya adalah Persiapan Dokumen: Siapkan paspor Indonesia yang masih berlaku, kartu kredit atau debit yang valid untuk pembayaran, serta alamat email aktif. Pengisian Formulir: Akses situs web resmi IRCC dan lengkapi formulir permohonan eTA dengan teliti dan cermat. Pembayaran Biaya: Setelah mengirimkan formulir, lakukan pembayaran biaya eTA standar sebesar 7 Dollar Kanada (sekitar Rp 88.884). Konfirmasi Persetujuan: Pemerintah Kanada akan mengirimkan email konfirmasi terkait status permohonan eTA Anda.
Dalam beberapa kondisi khusus, IRCC mungkin akan meminta dokumen atau informasi tambahan sebelum menyetujui permohonan. Pemberitahuan atau instruksi lanjutan biasanya dikirimkan melalui email dalam kurun waktu 72 jam.
Dokumen eTA nantinya akan terhubung secara elektronik langsung dengan paspor Anda. Lalu eTA memiliki masa berlaku hingga lima tahun atau sampai masa berlaku paspor Anda habis (tergantung mana yang tercapai lebih dulu). Selama eTA masih aktif dan Anda memenuhi persyaratan di perbatasan, Anda bebas keluar-masuk Kanada beberapa kali sesuai keinginan.@
Bs/fd/timEGINDO.com