Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penambahan empat unit usaha syariah (UUS) yang telah merampungkan proses pemisahan (spin-off) melalui pendirian perusahaan asuransi syariah baru hingga September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa secara kumulatif kini telah ada 21 perusahaan yang menuntaskan spin-off. Rinciannya, 11 perusahaan menyelesaikan melalui pendirian entitas baru, sementara 10 perusahaan lainnya lewat pengalihan portofolio.
“Dapat disampaikan sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah,” ujar Dian dalam konferensi pers daring RDKB OJK, Senin (5/10/2026). Dari total RKPUS tersebut, sebanyak 23 perusahaan memilih jalur pendirian perusahaan baru dan 18 perusahaan lainnya lewat pengalihan portofolio.
Kebijakan strategis ini merupakan mandat lanjutan dari Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023. Di sisi lain, OJK mencatat masih ada 11 unit syariah yang saat ini aktif dalam proses spin-off via pendirian perusahaan baru.
Tantangan Industri Reasuransi Syariah
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono, menyoroti tantangan sektor reasuransi syariah di tanah air. Saat ini, baru tercatat satu perusahaan reasuransi syariah penuh (full-fledged) yang beroperasi.
OJK menilai jumlah tersebut masih belum mencukupi untuk menopang ekosistem industri yang terus berkembang, sehingga membutuhkan tambahan dukungan modal yang lebih kuat.
Di samping proses spin-off, OJK juga memantau adanya gelagat perusahaan asuransi umum konvensional yang berencana melakukan konversi total menjadi berbasis syariah murni. Meski demikian, regulator terus mengingatkan agar langkah besar ini didasari oleh potensi pasar yang matang, bukan sekadar menghindari ketentuan modal inti minimum. (Sn)