Jerat Hukum ‘Zero ODOL’ 2027: Denda Tembus Rp50 Miliar hingga Pemilik Barang Ikut Diseret

Ilustrasi skema penindakan dan rantai tanggung jawab hukum untuk kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) menuju target Zero ODOL 2027.
Ilustrasi skema penindakan dan rantai tanggung jawab hukum untuk kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) menuju target Zero ODOL 2027.

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah bersama DPR resmi memperketat strategi penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menjelang target penerapan Zero ODOL pada 1 Januari 2027, skema pertanggungjawaban hukum diperluas secara drastis—tidak lagi hanya menyasar pengemudi, tetapi juga merembet hingga ke korporasi dan pemilik barang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa usulan ini dirancang untuk membentuk rantai tanggung jawab logistik yang lebih adil dan menyeluruh.

“Ini adalah usulan, nanti kepastiannya, kan masih dibahas ini RUU-nya,” ujar Dudy usai rapat bersama Komisi V DPR.

Perluasan Subjek Hukum dan Sanksi Berlapis

Dalam draf usulan pemerintah, kategori sanksi pidana kini mengacu pada UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibagi ke dalam delapan kategori (mulai dari Kategori I senilai Rp1 juta hingga Kategori VIII senilai Rp50 miliar).

Bagi pelaku korporasi yang melanggar aturan dimensi dan muatan, sanksi denda yang disiapkan berada di kisaran Rp200 juta (Kategori IV) hingga Rp5 miliar (Kategori VII). Sementara itu, denda maksimal hingga Rp50 miliar disiapkan untuk pelanggaran berat tertentu berdasarkan subjek hukum dan jenis pelanggarannya.

Modifikasi kendaraan secara ilegal tanpa uji tipe (Pasal 277) diancam pidana penjara hingga enam tahun atau denda Kategori V. Adapun pihak yang memerintahkan modifikasi atau pengoperasian kendaraan berlebih (Pasal 277A) terancam pidana penjara hingga tujuh tahun atau denda Kategori VII.

Pengawasan Berbasis Elektronik dan Respons Pelaku Usaha

Selain pemberatan hukuman, penegakan hukum akan didukung oleh teknologi digital seperti jembatan timbang elektronik dan sistem pembayaran denda nontunai guna meminimalisasi potensi pungutan liar di lapangan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan menyambut baik transparansi digital ini, namun mengingatkan agar besaran denda tetap proporsional. Ia menilai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha bagi pelanggar berulang jauh lebih efektif menertibkan industri.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya menekankan bahwa denda tinggi bukanlah solusi tunggal. Konsistensi aparat dalam penegakan aturan dan perbaikan tingkat kepatuhan pelaku industri jauh lebih krusial.

Target Rampung 2026

Revisi UU LLAJ yang masuk dalam Prolegnas 2026 ini memuat lima poin terobosan utama, meliputi:

  1. Perluasan kementerian pembina (Kemendikdasmen, Kemenkes, dan Kemkomdigi).

  2. Pengaturan kendaraan masa depan (kendaraan listrik dan autonomus).

  3. Pemberatan sanksi dan perluasan subjek hukum ODOL.

  4. Regulasi transportasi berbasis platform digital (Angkutan Sewa Khusus dan ojek online).

  5. Penguatan sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi (ETLE dan jembatan timbang digital).

Dengan total usulan perubahan mencapai 124 poin dari DPR dan 83 poin dari pemerintah, pembahasan Panitia Kerja RUU LLAJ ditargetkan rampung sebelum akhir 2026 demi mendukung implementasi penuh Zero ODOL 2027. (Sn)

Scroll to Top