Coretax Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Mulai 1 Oktober 2026

Ilustrasi digital sistem Coretax yang mengotomatisasi mekanisme pembetulan SPT pajak secara cepat dan akurat.
Ilustrasi digital sistem Coretax yang mengotomatisasi mekanisme pembetulan SPT pajak secara cepat dan akurat.

Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan perubahan mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax DJP. Mulai hari ini, mekanisme yang sebelumnya menggunakan skema delta digantikan dengan skema replace atau mengganti SPT sebelumnya.

Perubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025. Aturan ini mencakup ketentuan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Sebelumnya, dalam skema delta, pembetulan SPT hanya menghitung selisih antara SPT sebelumnya dan SPT pembetulan. Mekanisme ini dalam praktiknya dapat menimbulkan persoalan administrasi, termasuk munculnya kurang bayar semu.

Kondisi tersebut dapat terjadi ketika wajib pajak sebelumnya melaporkan SPT lebih bayar dalam jumlah besar, kemudian melakukan pembetulan menjadi lebih bayar yang lebih kecil atau nihil. Sistem dapat menghitung selisihnya sebagai kekurangan pembayaran, meskipun kelebihan pembayaran dari SPT sebelumnya belum diterima karena masih dalam proses penelitian atau pengembalian.

Melalui skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar perhitungan hak dan kewajiban perpajakan. Coretax akan memperhitungkan seluruh pembayaran pajak yang telah dilakukan serta kelebihan pajak yang sudah dikembalikan berdasarkan ketetapan.

Dengan mekanisme tersebut, riwayat pembayaran dan ketetapan pajak tetap diperhitungkan sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya kurang bayar semu maupun pengembalian pajak secara berlebihan.

Wajib Pajak Bisa Mengubah Pilihan Restitusi

Perubahan mekanisme juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengubah pilihan atas kelebihan pembayaran pajak.

Wajib pajak dapat mengubah pilihan dari restitusi menjadi kompensasi, atau sebaliknya melalui pembetulan SPT, sepanjang proses pengembalian sebelumnya belum melewati batas yang ditentukan dalam Pasal 129A PER-12/PJ/2026.

Untuk permohonan pengembalian yang sedang berjalan, pembetulan SPT lebih bayar dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan proses pengembalian dihentikan. Penghentian tersebut akan dilakukan melalui sistem Coretax sesuai jenis permohonan dan tahapan prosesnya.

Selain itu, Coretax akan melakukan pembaruan saldo kompensasi secara otomatis apabila terjadi pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 maupun PPN, termasuk akibat penerbitan ketetapan, keputusan, atau putusan upaya hukum yang mengubah nilai kelebihan pembayaran.

Berlaku untuk Pembetulan SPT Mulai 1 Oktober

DJP menegaskan, ketentuan baru ini berlaku untuk pembetulan SPT yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 untuk periode pajak 2025 dan seterusnya yang telah menggunakan Coretax.

Sementara itu, pelaporan atau pembetulan SPT yang sudah disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan masih dalam proses penyelesaian tetap ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebelumnya, yakni PER-11/PJ/2025.

Adapun pembetulan SPT Masa maupun SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap mengikuti ketentuan peralihan dari sistem administrasi perpajakan lama. (Sn)

Scroll to Top