Medan | EGINDO.com – Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Lantik Hakim Ad Hoc PHI di Aula PN Medan lantai dua pada hari Rabu 30 September 2026 kemarin. Ketua PN Medan Kelas 1A Khusus Mardison SH melantik dua Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial (PHI) tingkat pertama pada pengadilan Negeri Medan yakni Monang Halomoan Sihombing, SH dan Fifi Wijaya, SH., MH.
Kedua Hakim tersebut merupakan putra dan putri kelahiran Medan Sumatera Utara dari unsur/utusan serikat pekerja/serikat buruh. Adapun pengambilan Janji Jabatan dan Pelantikan tersebut dihadiri oleh para Hakim, Panitera dan Sekretaris serta para aparatur sipil PN Medan Kelas 1A Khusus serta hadir pula keluarga besar yang dilantik.
Pada acara tersebut kedua Hakim Ad Hoc PHI menyatakan akan melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab sebagai Hakim dengan berpedoman pada Aturan Hukum yang berlaku serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta ketentuan terkait lainnya.
Selain mengucapkan selamat atas pelantikan kepada kedua hakim tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Mardison dalam sambutannya mengamanatkan kepada kedua hakim yang dilantik maupun yang hadir diacara tersebut bahwa dalam melaksanakan tugas di PN Medan Kelas 1A Khusus harus sesuai undang-undang yang berlaku, sesuai Kode Etik Perdoman Perilaku Hakim, berintegritas, bertanggungjawab dan rendah hati.
Disampaikan juga bahwa sampai saat ini jumlah Perkara PHI di PN Medan tahun 2026 telah berjumlah 350 lebih, diharapkan dengan kehadiran hakim Monang dan Fifi di PN Medan dapat memberikan kontribusi positif kepada peradilan dan pencari keadilan. Ketua PN Medan juga berpesan dengan telah dilantik menjadi Hakim Ad Hoc PHI maka harus mampu meninggalkan atribut serikat pekerja/serikat buruh, jangan membawa atribut buruh dalam melaksanakan tugas Hakim Ad Hoc PHI.
Ketua PN Medan berharap juga kepada kedua hakim yang dilantik agar dapat menjalankan tugas selaku Hakim Ad Hoc PHI yang professional, jujur dan adil serta mampu meningkatkan integritas diri.@
Rel/fd/timEGINDO.com