HIPMI Soroti Lambannya Restitusi Pajak, Ganggu Likuiditas Dunia Usaha

Ilustrasi restitusi pajak dan dampaknya terhadap likuiditas dunia usaha.
Ilustrasi restitusi pajak dan dampaknya terhadap likuiditas dunia usaha.

Jakarta|EGINDO.co Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyoroti lamanya proses pencairan restitusi pajak yang dinilai mulai menekan arus kas dan likuiditas perusahaan, terutama eksportir, manufaktur, serta sektor yang membutuhkan modal kerja besar.

Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Anthony Leong mengatakan, keterlambatan pengembalian restitusi membuat perusahaan harus mencari sumber pendanaan alternatif untuk memenuhi kebutuhan operasional. Kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya dana, termasuk melalui tambahan fasilitas kredit, hingga berpotensi menunda ekspansi usaha.

Berdasarkan data yang ada, realisasi pencairan restitusi pajak secara nasional telah mencapai Rp191,82 triliun hingga Agustus 2026. Namun, menurut Anthony, bagi dunia usaha kepastian waktu pencairan menjadi hal yang tidak kalah penting dibandingkan besarnya nilai restitusi.

“Kami memahami pemerintah harus prudent. Tetapi bagi dunia usaha, yang penting bukan semata-mata besar atau kecilnya angka restitusi secara nasional. Yang penting adalah kepastian waktunya,” ujar Anthony kepada Bisnis, Rabu (30/9/2026).

HIPMI pun mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan pemeriksaan berbasis risiko atau risk-based audit. Dengan pendekatan tersebut, wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan baik dan transaksi transparan dapat memperoleh proses restitusi yang lebih cepat, sementara pemeriksaan mendalam difokuskan kepada wajib pajak yang memiliki risiko lebih tinggi.

Anthony menilai pemeriksaan yang dilakukan secara seragam dapat menimbulkan biaya kepatuhan bagi perusahaan. Beban tersebut antara lain berupa waktu manajemen, kebutuhan staf pajak, hingga biaya penggunaan jasa konsultan.

Di sisi lain, digitalisasi perpajakan diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi. Menurut HIPMI, semakin lengkap data transaksi yang dimiliki pemerintah seharusnya membuat pemeriksaan terhadap perusahaan patuh menjadi lebih sederhana.

HIPMI juga menanggapi wacana pengembalian restitusi dalam bentuk deposit pajak. Menurut Anthony, deposit pajak tidak memiliki fleksibilitas yang sama dengan pengembalian dana secara tunai karena dana tersebut tidak dapat langsung digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.

Karena itu, HIPMI meminta apabila skema deposit pajak diterapkan, mekanisme tersebut tetap menjadi pilihan bagi wajib pajak dan tidak menggantikan hak untuk memperoleh pengembalian restitusi secara tunai.

HIPMI selanjutnya mendorong pemerintah menetapkan standar layanan yang jelas, mengintegrasikan data perpajakan, serta mempercepat restitusi bagi wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi.

“Yang berisiko diperiksa lebih dalam, yang patuh dipercepat, dan yang memang menjadi hak pengusaha dikembalikan tepat waktu,” kata Anthony.

Menurutnya, restitusi yang kembali tepat waktu akan membantu menjaga perputaran likuiditas perusahaan, mulai dari pembelian bahan baku, pembayaran kepada pemasok, investasi, hingga penciptaan lapangan kerja. (Sn)

 

Scroll to Top