Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merombak aturan perizinan PPIU. Hal itu karena Kemenhaj mencatat sekitar 50% Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar berada dalam status tidak aktif. Untuk itu pemerintah membenahi aturan sekaligus merombak sistem perizinan travel umrah.
Menurut Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj RI, Atty Novyanty dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (29/9/2026) bahwa saat ini terdapat 3.631 PPIU yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Namun, sebanyak 50 % dari jumlah tersebut tercatat tidak aktif.
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama mesti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50%-nya tidak aktif,” kata Atty.
Disebutkannya sekitar 200 PPIU tidak aktif karena diblokir akibat belum melakukan sertifikasi. Sementara itu, sekitar 60 PPIU lainnya berstatus tidak aktif karena masih dalam proses harmonisasi data. Persoalan tersebut tidak berhenti pada status perizinan. Kemenhaj juga menemukan praktik pemberangkatan jemaah melalui biro perjalanan yang tidak sesuai dengan izin maupun data pengolah jemaah yang tercatat.
Dijelaskannya hampir 50% PPIU tercatat mengolah data jemaah secara mandiri. Namun, sekitar separuh dari kelompok tersebut juga berada dalam kondisi tidak aktif. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Kemenhaj untuk memastikan penyelenggara yang memberangkatkan jemaah benar-benar memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Kemenhaj menilai masyarakat masih rentan terhadap promosi perjalanan umrah yang tidak diikuti dengan pengecekan legalitas biro perjalanan.
Kata Atty bahwa calon jemaah disebut masih mudah mempercayai promosi melalui flyer maupun influencer di media sosial. Alhasil, Kemenhaj akan memperbarui sistem perizinan PPIU untuk memperkuat pengawasan sekaligus memangkas proses birokrasi. Salah satu perubahan yang disiapkan adalah digitalisasi penuh proses perizinan.
Pihaknya mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil yang kerap memakan waktu. Ke depannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh. Digitalisasi tersebut diharapkan membuat proses perizinan lebih transparan dan efisien. Sistem berbasis data juga akan digunakan untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan PPIU.@
Bs/fd/timEGINDO.com