Ditjen Pajak Resmi Berlakukan Penerapan SPP-TDLN Transaksi Barang dan Jasa Digital Tertentu

Direktorat Jenderal Pajak
Kantor gedung Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta | EGINDO.com – Resmi membelakukan penerapan SPP-TDLN transaksi barang dan jasa digital tertentu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN).  Mekanisme ini berlaku efektif mulai 25 September 2026 untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital tertentu dari luar negeri yang dikonsumsi pelanggan di Indonesia.

Adapun ketentuan tersebut diumumkan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026 tentang Indonesia’s VAT Collection Mechanism for Cross-Border Digital Transactions (SPP-TDLN). Pemberlakuan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2026.

DJP menjelaskan, pemungutan PPN dapat dilakukan melalui perantara pembayaran (payment intermediary) atau pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Dengan mekanisme tersebut, konsumen di Indonesia membayar nilai transaksi yang sudah mencakup PPN Indonesia. Pajak kemudian dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran yang ditunjuk sebelum dana sisanya ditransfer kepada pedagang atau penyedia jasa digital dari luar negeri.  DJP menegaskan penerapan SPP-TDLN tidak menciptakan jenis pajak baru maupun tarif PPN baru.

“Setelah diberlakukannya PMK 49/2026, DJP memberitahukan kepada pedagang dan penyedia jasa luar negeri bahwa Indonesia akan menerapkan SPP-TDLN mulai 25 September 2026,” dikutip dari pengumuman tersebut, Senin (28/9). Dalam mekanisme tersebut, pedagang dan penyedia jasa digital dari luar negeri wajib memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh konsumen di Indonesia. “SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas barang digital dan jasa digital tertentu yang disediakan kepada pelanggan di Indonesia,” tulis Direktorat Jenderal Pajak.

DJP menyatakan SPP-TDLN tidak berlaku untuk transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui mekanisme pemungut PPN PMSE. Mekanisme pemungutan tersebut akan berjalan secara berdampingan.  DJP menyebut penerapan SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya membangun sistem PPN yang adil, efisien, dan andal seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, sekaligus menciptakan level playing field bagi pelaku usaha yang berpartisipasi di pasar Indonesia.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top