Jakarta|EGINDO.co Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui ketentuan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara di pasar perdana domestik. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang sekaligus menyesuaikan mekanisme dengan perkembangan kondisi pasar keuangan.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang SBSN di Pasar Perdana Domestik.
Setidaknya terdapat empat perubahan utama dalam aturan tersebut.
Pertama, pemerintah menambah informasi yang wajib tercantum dalam rencana lelang SBSN. Melalui perubahan Pasal 10, rencana lelang kini paling sedikit memuat 11 informasi, bertambah dari sebelumnya sembilan informasi.
Selain seri SBSN, mata uang, jenis akad, tanggal jatuh tempo, tanggal lelang, target indikatif, metode penetapan harga, persentase alokasi penawaran non-kompetitif, dan aset SBSN, pemerintah kini mencantumkan target maksimal lelang serta tanggal setelmen.
Kedua, Kemenkeu mengubah mekanisme penetapan harga untuk penawaran pembelian non-kompetitif. Jika sebelumnya harga mengacu pada imbal hasil rata-rata tertimbang atau harga rata-rata tertimbang dari hasil lelang kompetitif, kini terdapat mekanisme tambahan.
Apabila tidak terdapat penawaran pembelian kompetitif, penetapan harga SBSN untuk penawaran non-kompetitif dapat mengacu pada tingkat imbal hasil yang berlaku di pasar. Acuan tersebut mengikuti pedoman penyusunan imbal hasil atau harga acuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Ketiga, aturan mengenai Lelang SBSN Tambahan turut diubah. Kemenkeu menghapus ketentuan sebelumnya yang berkaitan dengan tujuan pembentukan dan peningkatan jumlah nominal seri benchmark.
Dalam aturan baru, lelang tambahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN apabila target maksimal lelang SBSN tidak terpenuhi. Pelaksanaannya dilakukan satu hari kerja setelah lelang SBSN utama.
Keempat, pemerintah memperjelas mekanisme penawaran dalam Lelang SBSN Tambahan. Penawaran dilakukan secara non-kompetitif dengan menggunakan harga rata-rata tertimbang atau imbal hasil rata-rata tertimbang sebagai acuannya.
Sebelumnya, aturan hanya menyebutkan bahwa penawaran dalam Lelang SBSN Tambahan dilakukan secara non-kompetitif tanpa menetapkan dasar acuan harga secara lebih spesifik.
Melalui perubahan tersebut, mekanisme lelang SBSN diharapkan dapat lebih menyesuaikan kebutuhan pembiayaan negara sekaligus merespons dinamika pasar keuangan domestik. (Sn)