Jakarta|EGINDO.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen. Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis pada Kamis, 24 September 2026, keputusan pengesahan pendirian tersebut tertuang dalam surat nomor KEP-82/D.05/2026 yang ditetapkan pada 15 September 2026.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, menjelaskan bahwa penetapan pembentukan ini sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari DPLK PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen. Aturan tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Kantor DPLK PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sendiri berlokasi strategis di Gedung Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Lantai 12 RT 10/RW 1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dorong Inovasi dan Penetrasi Pasar
Kehadiran pemain baru di industri ini disambut antusias oleh OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa bertambahnya pelaku usaha diharapkan mampu mendongkrak inovasi produk serta memperluas pilihan bagi masyarakat.
-
Mendorong peningkatan penetrasi program pensiun sukarela di Indonesia.
-
Memperluas ragam pilihan instrumen perencanaan keuangan jangka panjang bagi masyarakat.
-
Tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan maksimal bagi para peserta.
Peta Persaingan Industri Manajer Investasi
Dengan diberikannya izin pendirian DPLK kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, kini tercatat baru ada dua manajer investasi (MI) di Indonesia yang mengantongi izin DPLK. Kedua pemain utama di sektor ini meliputi DPLK Sinarmas Asset Management dan DPLK PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen. (Sn)